Menteri Kehakiman Minta Semua Partai Mendaftar Ulang
Reporter
Editor
Jumat, 18 Juli 2003 15:58 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra meminta partai-partai politik yang sudah terdaftar untuk segera mendaftar ulang di departemennya seperti disyaratkan UU No. 31 tahun 2002 tentang partai politik. Departemennya akan melakukan verifikasi setelah partai itu melakukan daftar ulang. Departemen Kehakiman juga telah membentuk dua tim untuk menjalankan peraturan itu. Kalau partai tidak memenuhi syarat-syarat yang diatur UU No. 31/2002, meskipun partai itu ada tapi dia tidak diakui sebagai badan hukum dan tidak diakui keberadaannya, kata Yusril usai membuka Pertemuan Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Partai Politik di kantornya, Jakarta, Selasa (28/1) pagi. Departemen Kehakiman membentuk tim verifikasi yang dilakukan oleh seluruh kantor-kantor wilayah di seluruh Indonesia. Kita harus bergerak cepat karena kita diberi waktu sembilan bulan sejak 27 Desember 2002, kata dia. Sedangkan tim yang lain, yakni bertugas menerima pendaftaran ulang partai-partai politik di tingkat pusat. Pendaftarannya sendiri akan dimulai Februari nanti. Saat ini baru ada tiga partai yang melakukan pengajuan awal pendaftaran, yakni PPP, PPP-Reformasi dan PBB. Akan tetapi, secara resminya belum ada partai politik yang mendaftar berdasarkan UU yang baru. Sedangkan berdasarkan undang-undang yang lama, Departemen Kehakiman telah menerima pendaftaran 237 partai. Berkaitan dengan pelaksanaan aturan baru tersebut, Departemen ini mengumpulkan seluruh kepala kantor Wilayah untuk menyamakan persepsi soal implementasinya. Di antara yang dibahas yaitu tentang persamaan logo dan nama partai. Banyak di antara partai yang ada memiliki persamaan logo maupun nama. Sebab, dalam undang-undang baru tidak menjelaskan secara rinci tentang definisi persamaan tiu. Hasil verifikasi partai-partai itu akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU akan mengesahkan dengan UU Pemilu yang baru, kata Yusril. Ia juga akan mengundang Menteri Dalam Negeri pada acara tersebut karena dialah yang memiliki wewenang pengawasan partai politik, sedangkan departemennya hanya berurusan dengan masalah legal dan administratif. Yusril juga menegaskan bahwa keputusan diterima atau tidaknya partai politik hanya berdasarkan pertimbangan hukum. Ia menepis kemungkinan adanya pertimbangan politik di dalamnya. (Anggoro GunawanTempo News Room)
Berita terkait
Pelaksanaan UTBK 2024 di Universitas Jambi Diikuti 9.412 Peserta
4 menit lalu
Pelaksanaan UTBK 2024 di Universitas Jambi Diikuti 9.412 Peserta
Universitas Jambi atau Unja menyediakan fasilitas ujian untuk UTBK sebanyak 16 laboratorium dan dilaksanakan dalam dua sesi setiap harinya.