Bekas Ketua DPRD Surabaya Dituntut Penjara 2 Tahun
Reporter
Editor
Jumat, 3 Oktober 2003 14:18 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya :Bekas Ketua DPRD Surabaya Mochamad Basuki dituntut hukuman 2 tahun penjara dan pembayaran pada negara Rp 600 juta. Jaksa menilainya terbukti menjadi dalang korupsi di dewan sebesar Rp 1,2 miliar.
Ia terbukti telah merugikan negara," ujar Jaksa Munasir, Kamis kemarin. Munasir meminta hakim untuk mendenda terdakwa Rp 100 juta atau kompensasi hukuman 5 bulan penjara. Sedangkan tuntutan Rp 500 juta, dinilainya sebagai pengembalian uang negara.
Semua itu harus dibayar Basuki dalam waktu satu bulan sejak majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah. "Bila lewat waktu itu, terdakwa harus menggantinya dengan penjara 2 tahun," ujar Munasir.
(adi sutarwijono/TNR)
Berita terkait
Kalahkan Tyson Fury, Oleksandr Usyk Menjadi Juara Sejati Tinju Dunia Kelas Berat
1 menit lalu
Kalahkan Tyson Fury, Oleksandr Usyk Menjadi Juara Sejati Tinju Dunia Kelas Berat
Petinju Ukraina Oleksandr Usyk menjadi juara sejati tinju dunia di kelas berat setelah mengalahkan Tyson Fury.