Pos DAU merupakan dana yang tersisa dari biaya penyelenggaraan ibadah haji. Sesuai pasal 1 UU nomor 17 tahun 1999, saldo tersebut harus disetorkan ke DAU.
Menurut Dirjen BIPH Taufiq Kamil, sebenarnya biaya perjalanan dinas ataupun rapat dinas yang diambil dari DAU hanya yang berkaitan dengan urusan haji. Di luar haji, kami mengambilnya dari dana APBN, kata dia. Ia mengakui, selain untuk biaya perjalanan dinas, DAU digunakan untuk merenovasi asrama haji maupun tempat-tempat penampungan di tiap daerah embarkasi.
Atas penjelasan itu, anggota Dewan menyatakan ketidaksetujuannya atas penggunaan DAU yang, menurut mereka, menyalahi aturan. Mewakili para anggota, Heri Akhmadi, ketua Komisi VI mengatakan, sebaiknya DAU digunakan untuk kepentingan umat. Untuk perjalanan dinas sebaiknya menggunakan dana APBN, katanya. Mereka menuntut transparansi penggunaan DAU yang diketahui saldo terakhir pada Mei 2003 ini sekitar Rp 380 miliar dan US$ 15 juta.
Di samping mempertanyakan masalah DAU, Dewan juga memepertanyakan masalah besarnya biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk 2003. Biaya penyelenggaraan tahun ini sekitar Rp 159 miliar kemungkinan akan bertambah pada penyelenggaraan haji tahun depan. Setiap jemaah ONH Plus, tahun depan dikenakan biaya minimal US$ 4,500, berbeda dengan tahun ini yang hanya US$ 3,600.
BIPH menolak bila dikatakan mencari keuntungan dari penyelenggaraan ibadah haji. Taufiq menyatakan akan menuntut sebuah media massa bahwa Depag menerima uang sebesar Rp 6 miliar dari asuransi Bumiputera. Menurut dia, pihaknya tidak mau ambil pusing mengenai adanya institusi-institusi yang mendapat keuntungan dari penyelenggaran ibadah haji ini. Namun, ia berjanji akan menertibkan sejumlah asosiasi penyelenggara ibadah haji agar lebih terorganisasi. (Anastasya-TNR)