Penyelendupan Penyu Digagalkan

Reporter

Editor

Jumat, 4 September 2009 18:56 WIB

TEMPO Interaktif, Denpasar -Kepolisian Daerah Bali mengamankan penyu langka yang diselundupkan dari Pulau Madura ke perairan Bali. Penyu itu akan diselundupkan setelah dipotong-potong per bagian tubuhnya. ‘’Ini modus baru karena biasanya penyu diselundupkan secara utuh,‘’ kata Direktur Polair Polda Bali Ajun Komisaris Besar Oka Eswara Chandrana didampingi Kepala Seksi Penegakan Hukum Ajun Komisaris Ketut Rai Suwandi.

Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi bahwa ada penyu biru yang akan masuk ke perairan Bali . Petugas lalu menelusurinya dan membuntuti mobil pengangkut penyu jenis pick-up L-300 DK 9869 UA. Mobil tersebut disopiri I Putu Satriawan, 37 tahun, warga Jalan Kaswari, Kelurahan Kampung Anyar Kabupaten Buleleng, Bali. Polisi menghentikan mobil itu di Jalan Raya Serangan, Denpasar pada Kamis (3/9) sekitar pukul 15.00 wita. "Setelah mobil digeledah, daging penyu itu ditemukan diantara tumpukan boks berisi ikan yang dikirim dari kawasan Sepeken Madura," ujarnya.

Dalam dua boks tersebut, petugas menemukan setidaknya 8 ekor penyu yang telah dipotong-potong. Beratnya sekitar 144 kilogram. Harga per kilogramnya sekitar Rp 50 ribu. Daging penyu tersebut dikirim dari Madura melalui jalur laut menggunakan kapal motor ‘Putra Bahari’. Kapal itu, imbuhnya, berlabuh di pelabuhan rakyat Kampung Baru Singaraja, Buleleng. Selanjutnya daging penyu tersebut dikirim ke Serangan.

Menurut Oka, sopir mobil itu mengaku hanya disuruh mengantar barang ke Serangan. Namun tidak tahu apa muatan mobil tersebut. Sopir itu, ujarnya, menyebut nama I Wayan Raju yang memberi perintah mengambil penyu dan mengantarkannya ke Serangan. Disebutkan juga, setelah tiba di Serangan, akan ada orang yang mengambil barang tersebut. Namun karena orang itu tidak muncul-muncul, ‘’Kami amankan dulu mobil dan sopir ini," jelasnya.

Selanjutnya polisi menangkap Madok selaku nahkoda KM Putra Bahari. Menurut Oka, pihaknya masih terus mengembangkan kasus itu untuk mengejar penerima dan penadah penyu selundupan tersebut.

Berdasarkan sumber informasi di Polair, penyelundupan penyu itu diduga sudah berlangsung lama dan melibatkan jaringan yang terorganisir cukup baik. Sementara itu, pihak Polair kembali mengetatkan pengawasan di perairan Bali Tiga unit kapal speed boad Lumba-lumba milik Polair Polda Bali kembali melakukan patroli secara intensif.

NI LUH ARIE SL

Berita terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

5 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

13 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

15 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

19 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023

Baca Selengkapnya