24 Bekas Anggota Dewan Belum Kembalikan Mobil Dinas

Reporter

Editor

Senin, 31 Agustus 2009 16:02 WIB

TEMPO Interaktif, Malang - Sebanyak 24 bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang belum mengembalikan kendaraan operasionalnya. Padahal, batas akhir pengembalian 28 Agustus dan mereka telah mengakhiri masa kerjanya pada 30 Agustus.

"Sebelumnya kami telah berkirim surat kepada Sekretariat Dewan dan masing-masing anggota Dewan untuk mengembalikan tepat waktu," kata Kepala Bidang Aset Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Made Arya, Senin (31/8).

Sementara 21 kendaraan yang telah dikembalikan akan menjalani pemeriksaan fisik kendaraan. Tujuannya, untuk memastikan kendaraan dikembalikan dalam kondisi utuh. Pemeriksaan di antaranya meliputi bodi, permesinan, interior dan aksesoris kendaraan lainnya.

Jika ada kerusakan atau cacat fisik pada kendaraan, kata Arya, anggota Dewan yang menggunakannya harus bertanggung jawab untuk memperbaiki atau menggantinya. Sesuai ketentuan, kendaraan harus dikembalikan sesuai kondisi awal.

Made meminta bekas anggota Dewan ini segera mengembalikan untuk memudahkan pendataan. Jika tak segera dikembalikan, ia mengancam akan mengambil paksa ke kediamannya masing-masing. Anggota Dewan 2004-2009 sebanyak 45 orang mendapat fasilitas kendaraan operasional berupa mobil Toyota Avanza tahun 2007.

Kendaraan ini digunakan anggota Dewan untuk melakukan aktivitasnya. Sedangkan tiga pimpinan DPRD Kabupaten Malang memperoleh tiga jenis kendaraan, yakni Toyoya Altis, Fortuner dan Kijang Inova.

Empat fraksi DPRD Kabupaten Malang masing-masing mendapat jatah berupa Toyota Kijang Inova dan Kijang LGX. Sedangkan anggota Dewan terpilih saat ini tak akan mendapat kendaraan operasional lagi. Alasannya, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang pengelolaan barang daerah, tak ada kewajiban menyediakan kendaraan operasional anggota Dewan.

Rencananya, seluruh kendaraan akan digunakan untuk operasional satuan kerja di Pemerintahan Kabupaten Malang. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk efisiensi setelah Pemerintah Kabupaten Malang tak memiliki anggaran cukup untuk pembelian mobil operasional yang baru.

Pemerintah tengah membutuhkan kendaraan operasional untuk menunjang kinerja pemerintahan. Namun, karena tak memiliki dana cukup maka kendaraan yang digunakan anggota Dewan dialihkan untuk unit kerja.

Bekas anggota DPRD Kabupaten Malang Budi Kriswianto mengaku masih membutuhkan mobil tersebut untuk berbagai keperluan, termasuk mengikuti pelantikan anggota Dewan terpilih. Ia berjanji akan mengembalikan kendaraan tersebut dua hari mendatang. "Gak apa-apa terlambat, yang penting kendaraannya dikembalikan utuh," ujarnya.

EKO WIDIANTO

Berita terkait

Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

7 April 2023

Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

Pemerintah melarang penggunaan kendaraan termasuk mobil dinas untuk mudik lebaran. Bagaimana menurut KPK dan Ombudsman?

Baca Selengkapnya

Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

7 April 2023

Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

Sejumlah kepala daerah telah melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Lantas apa sanksi bagi mereka yang melanggar?

Baca Selengkapnya

Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

7 April 2023

Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

Sejauh ini Menteri PANRB belum mengeluarkan beleid baru soal larangan mobil dinas. Namun sederet kepala daerah telah menerapkan larangan tersebut.

Baca Selengkapnya

Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

6 November 2022

Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

Menurut KPK, ada dua mobil dinas dan 37 sepeda motor dinas yang dikuasai sejumlah bekas pejabat di Ternate yang mestinya sudah ditarik.

Baca Selengkapnya

Mobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran

8 Agustus 2022

Mobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran

Saat polisi PJR berinisial G menghampiri mobil pelat RFH, pengemudi bernama JFA malah menabrak petugas dan mobil dinas PJR di Jalan Tol Pancoran.

Baca Selengkapnya

Alasan Gubernur Gorontalo Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

25 April 2022

Alasan Gubernur Gorontalo Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Menurut Rusli Habibie, meski KPK melarang dia tetap akan memperbolehkan mobil dinas digunakan untuk Mudik Lebaran 2022 oleh pejabat di Gorontalo.

Baca Selengkapnya

Pelat Nomor Khusus Mobil Anggota DPR, Formappi: Mereka Ingin Terlihat Mentereng

21 Mei 2021

Pelat Nomor Khusus Mobil Anggota DPR, Formappi: Mereka Ingin Terlihat Mentereng

Peneliti Formappi Lucius Karus mempertanyakan urgensi adanya pelat nomor khusus mobil anggota DPR

Baca Selengkapnya

Pejabat Diminta Tak Sering Pakai Mobil Dinas di Ibu Kota Baru

27 Agustus 2019

Pejabat Diminta Tak Sering Pakai Mobil Dinas di Ibu Kota Baru

Salah satu kebijakan yang mesti dipikirkan pemerintah adalah menekan pemanfaatan mobil dinas di ibu kota baru.

Baca Selengkapnya

Kadin Usul Kendaraan Dinas Menteri Jokowi Diganti Mobil Listrik

30 Juli 2019

Kadin Usul Kendaraan Dinas Menteri Jokowi Diganti Mobil Listrik

Menurut Kadin, pemerintah bukan hanya perlu memberikan insentif fiskal, tapi juga memberi contoh untuk mempromosikan mobil listrik.

Baca Selengkapnya

KPK Ingatkan Pejabat Tak Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

11 Mei 2019

KPK Ingatkan Pejabat Tak Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

KPK mengingatkan kepada pimpinan instansi agar melakukan pelarangan terhadap pemakaian mobil dinas untuk kepentingan pribadi.

Baca Selengkapnya