Yusron Ihza Mahendra : Penjualan Senjata Pindad Ganjil  

Reporter

Editor

Minggu, 30 Agustus 2009 17:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat, Yusron Izha Mahendra menyetakan dugaannya bila ada hal ganjil dalam penjualan senjata produksi PT Pindad ke Filipina. Menurutnya, keganjilan itu didasari dari penangkapan kapal berbendera Panama di pantai Mariveles, Filpina, yang mengangkut sejata tersebut. "Kalau Filipina memang memesan, maka aparatnya tidak akan menangkap kapal itu," kata Yusron saat dihubungi Tempo, Minggu (30/8).

Yusron mengatakan, dengan adanya penangkapan itu, bisa diartikan ada yang tidak beres pada pengiriman senjata produksi PT Pindad tersebut. "Pasti ada yang tidak beres, minimal di dokumennya, karenanya kami belum bisa memastikan apakah penjualan senjata itu legal atau ilegal," ujar dia.

Pada prinsipnya, kata dia, senjata tidak bisa diperdagangkan secara bebas. Berkas yang harus dipenuhi pun tidak hanya dokumen ekspor-impor saja. Namun harus ada pengawasan yang lebih ketat. "Seperti siapa yang memesan dan dari negara mana, itu harus jelas," kata Yusron.

Karena ada keganjilan tersebut, Komisi I berencana memanggil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Widodo AS, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Mohammad Andi Mattalatta, Senin besok. "Meski Pindad yang memproduksi dan menjual, tapi seharusnya pemerintah mengetahui penjualan itu, terutama Departemen Pertahanan."

Mengenai adanya kekhawatiran bila senjata itu akan jatuh ke pasar gelap, Yusron mengatakan hal itu bisa diminimalisir bila pemesanan disertai dokumen lengkap. "Kalau negara pemesan jelas maka pengaturan dan pengawasannya lebih jelas dan dilakukan langsung oleh negara, termasuk bila negara pemesan akan menjual ke pihak ketiga," katanya.

Kalau di Amerika, kata Yusron, ada perjanjian dengan negara pembeli untuk meminta izin Amerika bila mau menjual senjata yang dibeli dari negeri Paman Sam tersebut. "Kalau kita tidak perlu regulasi seketat itu, asalkan distribusi senjata jelas."

Dalam pendistribusian itu, banyak pihak yang terkait dalam pengawasannya, seperti Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Departemen Pertahanan, polisi, bahkan Badan Pemeriksa Keuangan. "Jadi bukan dibebankan pada Pindad saja," kata dia.

Yusron pun berharap bila penindakan kasus itu dapat diatur secara proposional sehingga tidak menyudutkan PT Pindad."Jangan sampai PT Pindad malah dilarang berproduksi, nanti malah menghambat perkembangan teknologi senjata negara kita."

Namun Komisi I belum ada rencana memanggil PT Pindad terkait penemuan sejata di Filipina itu. "Kami bertemu dengan pemerintah dulu besok, semua tergantung pertemuan itu," ujarnya.

Dalam rapat kerja besok, dewan dan pemerintah akan membahas masalah keamanan lain seperti terorisme. "Kami sudah lama merencanakan rapat ini, karena ada masalah senjata Pindad jadi sekalian kami bahas," kata Yusron.


CORNILA DESYANA

Berita terkait

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

6 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

6 hari lalu

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

Guru dan staf pengajar di Tennessee, Amerika Serikat dibolehkan bawa senjata api ke sekolah dan kampus. Begini aturannya.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

8 hari lalu

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

8 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

Keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi di RS Polri Kramat Jati. Polisi menyebut Ridhal tewas bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

10 hari lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

23 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

30 hari lalu

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

31 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

31 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

31 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.

Baca Selengkapnya