Agung Laksono Minta Agar Gratifikasi Segera Dikembalikan
Rabu, 26 Agustus 2009 18:17 WIB
Dia mengingatkan, gratifikasi itu dikembalikan 30 hari setelah diterima. "Sebelum 30 hari harus dikembalikan," katanya.
Agung juga meminta agar Badan Kehormatan Dewan memantau anggota dewan. "BK harus terus memantau dan memonitor terus," katanya. "Terutama hal-hal yang sifatnya preventif."
Gratifikasi adalah salah satu modus korupsi, berupa pemberian sebagai tanda jasa atau kerjasama yang tidak sesuai peraturan, berupa pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasitlitas lainnya.
Dalam modus korupsi, gratifikasi seringkali diberikan setelah sebuah proyek atau sebuah kerjasama, telah selesai dilakukan, sehingga kadang sulit dilacak.
EKO ARI WIBOWO