BPK Diminta Audit Investigatif Komisi Pemilihan Umum
Reporter
Editor
Kamis, 13 Agustus 2009 14:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Lembaga pemerhati pengadaan barang dan jasa, Indonesia Budget Center, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit investigatif terhadap laporan penggunaan keuangan negara oleh Komisi Pemilihan Umum. Koordinator Divisi Hukum dan Politik Anggaran Indonesia Budget Center, Roy Salam, mengatakan, audit investigatif mampu menunjukkan kemungkinan terjadinya penyalahgunaan keuangan negara dalam proses pengadaan logistik.
“Badan Pemeriksa jangan hanya mengaudit secara umum karena sulit melihat kemungkinan terjadinya penyalahgunaan,” kata Roy saat dihubungi, Kamis (13/8).
Menurut dia, Badan Pemeriksa harus meneliti semua sampel pengadaan logistik dengan cermat. Badan Pemeriksa juga harus memperbanyak sampel pemeriksaan laporan keuangan Komisi tingkat daerah. Bisa saja, penyalahgunaan wewenang tak hanya terjadi di Komisi pusat tapi juga di daerah.
Roy menilai, terjadi sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan logistik. Indikator paling jelas terlihat pada pengadaan sarana teknologi dan informasi dalam proses penghitungan cepat hasil pemilihan legislator. Jumlah dana yang dikeluarkan Komisi Pemilihan, kata dia, sangat tak sebanding dengan tampilan penghitungan cepat. “Karena itu, tak ada alasan lagi menunda audit investigatif,” katanya.
Indikator penyalahgunaan itu, kata Roy, juga telah disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena itu, sebaiknya Badan Pengawas juga bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. “Koordinasi dari dua lembaga ini makin mampu membongkar kejanggalan proses pengadaan logistik,” katanya.
Roy meminta Komisi Pemilihan bersikap terbuka selama proses audit oleh Badan Pemeriksa. Selama ini, kata Roy, Komisi Pemilihan cenderung bersikap tertutup dalam proses pengadaan. Komisi juga dinilai terlalu mencari celah supaya pemeriksaan tak bisa dilaksanakan. Misalnya, Komisi Pemilihan meminta pemeriksaan dilaksanakan setelah pemilihan presiden supaya penyelenggaraan pemilihan tak terganggu. “Komisi Pemilihan jangan menghalangi kerja Badan Pemeriksa dan Komisi Pemberantasan Korupsi,” katanya.