Pengacara: Testimoni Antasari Atas Permintaan Penyidik
Reporter
Editor
Kamis, 6 Agustus 2009 20:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengacara Antasari Azhar, Ari Yusuf Amir, membenarkan adanya testimoni mengenai rekaman suara Antasari dengan Anggoro Wijaya. "Testimoni itu dibuat secara tertulis," ujar Ari kepada Tempo, Kamis (6/8).
Ari mengatakan testimoni itu merupakan permintaan penyidik kepada Antasari untuk menjelaskan rekaman suara yang mereka temukan dalam komputer jinjing yang disita polisi dari ruangan kantor Antasari. "Seperti yang banyak beredar dalam media massa," katanya.
Meski demikian, Ari mengaku tidak mengetahui secara persis bagaimana penjelasan yang dibuat Antasari dalam tulisan tersebut. Ia pun mengaku enggan menanggapi kontroversi mengenai testimoni tersebut lantaran hal tersebut tidak berkaitan dengan kuasa yang ia peroleh dalam menangani kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran.
"Tapi tolong dimaklumi kondisi orang dalam tahanan sangat berbeda dengan orang bebas, baik cara berfikir maupun cara bertindak," katanya.
Sumber Tempo menjelaskan bahwa testimoni itu dibuat Antasari selang seminggu setelah polisi menggeledah ruangan kantor Antasari di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Saat itu Antasari disambangi sejumlah personel kepolisian di ruang tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro pada pukul 22.00 WIB. Dua orang di antaranya adalah perwira berpangkat Komisaris Besar yang berasal dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Adapun sisanya personel Direktorat Reserse Kriminal Umum dan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian.
Salah seorang perwira itu lalu meminta Antasari mengkonfirmasi rekaman percakapan yang dicurigai terindikasi tindak pidana gratifikasi. Kecurigaan itu didasari oleh keterangan suara Anggoro kepada Antasari yang menjelaskan bahwa dirinya telah memberi uang sebesar Rp 6 miliar kepada dua pejabat KPK melalui seseorang.
Penyidik pun lalu meminta Antasari untuk menjelaskan ulang keterangan itu dalam bentuk tulisan tangan yang dibuat dalam empat lembar. Selang beberapa saat kemudian, polisi meminta Antasari untuk melaporkan kejadian itu kepada polisi. "Laporan dibuat di dalam ruang tahanan," kata sumber Tempo.