Dua Penyelundup Minyak Tanah Bersubsidi Ditangkap  

Reporter

Editor

Kamis, 6 Agustus 2009 17:46 WIB

Antrian Minyak Tanah/TEMPO/ Puspa Perwitasari

TEMPO Interaktif, Taksimalaya - Dua tersangka penyelundupan minyak tanah bersubsidi dibekuk Unit Reserse Kriminal Polisi Resort Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, di Kampung Cibogor, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kamis (6/8). Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 3.100 liter minyak tanah bersubsidi yang sudah diselundupkan. "Rencananya barang selundupan ini akan di jual di kota Tasikmalaya," Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tasikmalaya Ajun Komisaris Polisi Harso Pudjo.

Menurutnya, kedua tersangka yang bernama Aritonang, 32 tahun, dan Pardomuan, 46 tahun, ditangkap digudang penyimpanan. Penangkapan dilakukan saat menurunkan jerigen minyak dari truk dan mobil bak terbuka ke dalam gudang. Kini tersangka berserta barang bukti diamankan di Polres Kota Taksimalaya untuk menjalani penyelidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mendapatkan barang tersebut dari Purwokerto dan Kebumen, Jawa Tengah. Dari pengecer disana, minyak tanah bersubsidi itu dibeli dengan harga Rp 4.700 per liter. Kemudian, oleh tersangka barang tersebut dibawa ke Tasikmalaya dan dijual dengan harga Rp 6.400 per liter. "Ini aksi yang kedua kali, namun dapat kami gagalkan," ujarnya.

Selain dua tersangka, tambah Harso, terdapat empat orang lainnya yang terlibat dalam pengantaran minyak tanah tersebut ke Tasikmalaya. Namun pihaknya baru menetapkan dua tersangka tersebut.

SIGIT ZULMUNIR

Berita terkait

Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

7 jam lalu

Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada penyelundupan rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed.

Baca Selengkapnya

Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

12 jam lalu

Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

Sumatera Selatan masuk sebagai salah satu jalur utama penyelundupan benih lobster. Dari 2021-2023, berhasil digagalkan 17 kali upaya penyelundupan.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

19 jam lalu

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Penyelundupan miras melalui Pelabuhan Tanjung Emas disamarkan sebagai pengiriman tekstil. Mendapat atensi dari Kantor Pusat Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

9 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

18 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

19 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

24 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.

Baca Selengkapnya