TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Kehakiman dan HAM tengah merumuskan implementasi Undang-Undang No. 31 tahun 2002 tentang Partai Politik. Di antaranya, masalah pendaftaran kembali partai-partai yang telah terdaftar berdasarkan Undang-Undang yang lama. Pemerintah memberi waktu antara 1 Februari hingga 31 Agustus mendatang bagi partai-partai yang mau mendaftar ulang. Kita belum akan verifikasi sebelum pendaftaran ulang, kata Direktur Tata Negara Depkeh dan HAM, Ramly Hutabarat, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (28/1). Ditambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pelatihan kepada 30 Kepala Kantor Wilayah di seluruh Indonesia untuk menyamakan persepsi mengenai implementasi Undang-Undang yang baru itu. Untuk urusan ini, Depkeh dan HAM juga membentuk tim yang berjumlah 80 orang, yang dibagi dalam 20 tim. Tim ini disebar ke seluruh Indonesia untuk melakukan verifikasi. Dalam praktik nanti, tiap kantor wilayah memverifikasi jumlah cabang yang menjadi prasyarat berdirinya sebuah parpol. Dalam Undang-Undang yang baru, tiap parpol harus memiliki perwakilan minimal 50 persen provinsi di seluruh Indonesia, 50 kabupaten di tiap provinsi, serta 50 persen kecamatan di tiap kabupaten. Mereka juga akan memverifikasi kepengurusan di masing-masing cabang, berikut kantornya. Kita tidak ingin ada kepengurusan yang fiktif, tandas Ramly. Selanjutnya, hasil pendaftaran ulang dan verifikasi itu akan diserahkan ke Komisi Pemilu Umum (KPU) tiap tiga bulan. Untuk kepentingan verifikasi itu, semua ketua partai telah disurati. Dan, mulai Februari mendatang, tempat pendaftaran partai sudah disiapkan. (Anggoro Gunawan-Tempo News Room)
Berita terkait
KKP Tangkap Kapal Asing Vietnam di Laut Natuna, Nakhoda: Ikan di RI Masih Banyak
2 menit lalu
KKP Tangkap Kapal Asing Vietnam di Laut Natuna, Nakhoda: Ikan di RI Masih Banyak
Kapal asing Vietnam ditangkap di Laut Natuna. Mengeruk ikan-ikan kecil untuk produksi saus kecap ikan.
NMC Deklarasikan Dukungan untuk Nikson Cagub Gubsu
31 menit lalu
NMC Deklarasikan Dukungan untuk Nikson Cagub Gubsu
Nikson Nababan merupakan simbol perubahan. Selain itu, sebagai perwujudan dari konsep pluralisme Sumatera Utara. Dia juga dipandang sebagai pemimpin yang berasal dari kalangan rakyat dan mengalami proses dari bawah.