Gubernur Jawa Tengah Nilai Pemerintahan Cilacap Tak Efektif

Reporter

Editor

Senin, 27 Juli 2009 14:36 WIB

TEMPO Interaktif, Semarang - Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo menilai, roda pemerintahan Kabupaten Cilacap tak lagi efektif pasca Bupatinya, Probo Yulastoro ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sejak awal Juni lalu.

Saat ini Probo ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kedung Pane Semarang. Namun statusnya belum dinonaktifkan. Oleh karenanya, Probo masih harus menadatangani surat-surat pemerintahan. "Kondisi ini membuat roda pemerintahan (Cilacap) tidak efektif," kata Bibit usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah, Senin (28/7).

Menurut Bibit, kalau berkas yang harus ditandatangani harus dibawa dari Cilacap ke Semarang, hal ini akan menghabiskan anggaran ratusan juta. "Ini pemborosan," ujarnya. Meski menilai tak efektif, penonaktifan Probo dari jabatannya masih menunggu proses hukum yang bersangkutan.

Untuk sementara, lanjut Bibit, tanggungjawab roda pemerintahan Kabupaten Cilacap berada ditangan Wakil Bupati Tato S. Pamuji beserta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Probo ditahan Kejaksaan Tinggi sejak awal Juni laluterkaitstatusnya sebagai tersangka dugaan korupsi senilai Rp 21,8 miliar melalui empat pos APBD 2004-2008. Kasus ini juga menyeret Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Cilacap Fajar Subekti yang juga ditahan oleh Kejaksaan Tinggi.

Selain dua pejabat tersebut, ada dua pejabat Cilacap yang juga ditahan Kejaksaan Negeri Setempat karena tersandung kasus korupsi pembebasan lahan proyek Pembangkit Linstrik Tenaga Uap Buton dengan kerugian negara sekitar Rp 2 milyar. Kedua pejabat tersebut adalah Sekretaris Daerah Cilacap Soeprihono dan pejabat Bagian Pembangunan Pemerinah Kabupaten Cilacap, Suyatmo.

SOHIRIN

Berita terkait

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

13 menit lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

19 menit lalu

Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

Ririn dianggap tokoh milenial muda yang dapat mewakili gender yang menjadi jumlah pemilih dominan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

19 menit lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

32 menit lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

Kelompok Petani Singgung Janji Reforma Agraria Jokowi yang Tak Tuntas di Demo Hari Buruh

37 menit lalu

Kelompok Petani Singgung Janji Reforma Agraria Jokowi yang Tak Tuntas di Demo Hari Buruh

Dewi mempertanyakan jumlah tanah yang sudah dikembalikan kepada rakyat dalam agenda reforma agraria Jokowi.

Baca Selengkapnya

Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

38 menit lalu

Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Layanan pinjol ilegal PundiKas menstransfer sejumlah uang tanpa persetujuan yang diklaim sebagai utang.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Penyebab Aplikasi UTBK Mati, Panitia UTBK Sediakan Kemeja, Janji Microsoft

44 menit lalu

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Penyebab Aplikasi UTBK Mati, Panitia UTBK Sediakan Kemeja, Janji Microsoft

Topik tentang kendala teknis mewarnai hari pertama pelaksanaan UTBK SNBT 2024 menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

48 menit lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

Belanda Jajaki Peluang Kerja Sama di IKN

48 menit lalu

Belanda Jajaki Peluang Kerja Sama di IKN

Sejumlah perusahaan dan lembaga penelitian di Belanda, telah memberikan dukungan kepada Indonesia, termasuk terkait IKN

Baca Selengkapnya

Kuartal Pertama 2024, Laba Bersih Bukit Asam Melorot 31,9 Persen

48 menit lalu

Kuartal Pertama 2024, Laba Bersih Bukit Asam Melorot 31,9 Persen

Bukit Asam membukukan laba bersih kuartal I 2024 sebesar Rp 790,9 miliar atau anjlok 31,9 persen secara tahunan dari Rp 1,16 triliun.

Baca Selengkapnya