Penyimpangan di Kandepag Bengkulu Segera Disidangkan
Reporter
Editor
Minggu, 28 September 2003 20:04 WIB
TEMPO Interaktif, Bengkulu: Kasus penyelewengan dana bantuan APBN untuk renovasi beberapa sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) dan Madrasah Ibtidahiyah Swasta (MIS) yang melibatkan lima tersangka pada Kantor Wilayah Departemen Agama (Kanwil Depag) Provinsi Bengkulu segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. "Kasus dugaan penyimpangan dana bantuan gempa untuk Kanwil Depag akan segera kami limpahkan. Pada tahap awal kita baru mengajukan seorang tersangka, yakni Jafri Zaidin waktu itu selaku pimpinan proyek. Sementara tersangka lainnya termasuk Kepala Kanwil Muchtari Baijuri baru tahap pemeriksaan para saksi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Azirman, kepada Tempo News Room, kemarin. Bantuan renovasi tersebut berkaitan dengan bencana gempa bumi tektonik berkekuatan 7,3 skala richter 4 Juni 2000 yang tidak hanya merenggut puluhan jiwa warga Bengkulu tetapi juga telah membuat daerah ini porak poranda, di mana ratusan rumah penduduk dan fasilitas umum hancur berantakan.Pengusutan kasus ini sendiri memakan waktu panjang, karena sudah memasuki dua tahun belum juga kelar. Hal ini sempat menimbulkan banyak kecurigaan banyak kalangan dan pihak kejaksaan setempat dinilai tidak serius dalam menangani kasus ini. Namun semua itu dibantah Kajati Bengkulu. Menurut Azirman, bukan pihaknya kurang serius, hanya saja dalam pengumpulan barang bukti banyak menemui kendala. Walau demikian pihaknya akan membuktikan bahwa pihaknya benar-benar bekerja sekaligus menepis banyak tanggapan miring itu. Dugaan penyimpangan dana bantuan gempa untuk renovasi sekolah MIN dan MIS di tiga daerah tingkat II, yakni Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara, dan Rejang Lebong, dengan menelan dana miliaran rupiah itu berawal dari adanya pengakuan beberapa kepala sekolah yang mendapat bantuan. Dalam pengakuan mereka disebutkan bahwa dalam pekerjaan renovasi yang diserahkan kepada sekolah masing-masing, Kakanwil Depag Bengkulu melalui pimpinan proyek telah meminta kepada setiap sekolah itu untuk memotong dana tersebut sebesar 10 persen. Indikasi awal akibat perbuatan tersebut negara telah dirugikan mencapai ratusan juta rupiah. Kakandepag Bengkulu Muchtaridi Baijuri, ketika diminta konfirmasinya beberapa waktu lalu sempat membantah adanya tudingan miring terhadap pihaknya. Namun kemudian dia mengakui kepada pihak penyidik kejaksaan tinggi setempat bahwa dana itu bukan untuk kepentingan dirinya pribadi, namun dibangun untuk perbaikan pagar dan pelataran halaman depan kantor Kanwil Depag Bengkulu. Selain pimpinan proyek Jafri Zaidin dan Muchtaridi Baijuri, termasuk dalam tersangka antara lain, Mulyadi Usman, waktu itu menjabat Kepala Bagian Sekretariat di kantor Kanwil Depag setempat yang kini menjabat Kepala Kandepag Bengkulu Selatan.Syaipul Bakhori - Tempo News Room
Berita terkait
Partai Narendra Modi Bagikan Video Hasutan tentang Oposisi dan Komunitas Muslim India
16 menit lalu
Partai Narendra Modi Bagikan Video Hasutan tentang Oposisi dan Komunitas Muslim India
Video animasi yang dibagikan oleh partai Perdana Menteri Narendra Modi menargetkan partai Kongres sebagai oposisi dan komunitas Muslim.