Hakim Tolak Gugatan Dewi Sukarno

Reporter

Editor

Jumat, 26 September 2003 17:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan Ratna Sari Dewi terhadap 11 tergugat. Alasan Hakim Ketua Zoeber Djajadi, gugatan Dewi dianggap tidak jelas. "Dalam surat gugatan tidak dijelaskan apakah pihak penggugat adalah Ratna Sari Dewi atau Yayasan Sari Asih," ujar Zoeber, Jumat (26/9). Ketidakjelasan pihak penggugat membuat majelis hakim tidak masuk dalam pokok perkara. Tanah yang dipermasalahkan, di kawasan Sudirman, sudah diserahkan Dewi ke Yayasan Sari Asih. Meskipun dalam yayasan itu, Dewi bertindak sebagai ketua badan pengurus. Dalam putusannya, majelis hakim mengacu pada Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Yayasan, yaitu untuk mewakili yayasan, gugatan harus diajukan bersama pengurus yang lain. Karena Dewi hanya mengajukan gugatan mewakili dirinya sendiri, majelis memandang Dewi tidak bisa bertindak sebagai penggugat dengan mengatasnamakan yayasan. Kuasa hukum Dewi, Sutito mengatakan alasan kliennya tidak menyertakan pengurus yang lain karena mereka sudah meninggal. Pihaknya juga masih memikirkan apakah akan mengajukan banding atau tidak dalam perkara ini. Ratna Sari Dewi atau Dewi Soekarno menggugat 11 tergugat yang terlibat dalam masalah pemanfaatan tanah di kawasan Sudirman. Di atas tanah yang dipermasalahkan, saat ini berdiri Gedung Artha Graha, Gedung Bursa Efek Jakarta dan perkantoran lain. Tahun 1965, Dewi membebaskan tanah itu dari penduduk sekitar untuk dibangun sebuah rumah sakit dan sekolah perawat. Di tahun yang sama Dewi mendirikan Yayasan Sari Asih yang akan mengelola rumah sakit tersebut. Tanah seluas 7,9 hektare itu akhirnya menjadi milik Yayasan Sari Asih, dimana Dewi bertindak sebagai ketua badan pengurusnya. Tahun 1966, Dewi menyerahkan pengelolaan tanah itu kepada pengurus Yayasan yang lain. Alasannya, lanjut Tito, saat itu kondisi negara sedang kacau sehingga Dewi harus kembali ke Jepang. Namun, ternyata oleh pengurus lain, Sjarief Thajeb yang juga menjadi tergugat, tanah ini diserahkan kepada Departemen Kesehatan pada tahun 1967. Perbuatan Sjarief ini tanpa seizin Dewi selaku Ketua Badan Pengurus Yayasan. Atas tindakan ini Dewi merasa dirugikan dan mengajukan gugatan kepada pihak-pihak yang memanfaatkan tanah tersebut tanpa izin darinya. Dalam gugatannya Dewi mengajukan tuntutan sebesar Rp. 1,193 triliun kepada PT. Taspen, PT Danareksa Jakarta Internasional, PT. Arthayasa Grahatama, PT. Danayasa Arthatama dan PT. Bank Artha Graha. Kelima Tergugat ini merupakan pemilik bangunan perkantoran yang berada di kawasan tersebut. Dewi Retno - Tempo News room

Berita terkait

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

5 menit lalu

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Thomas 2024: Anthony Sinisuka Ginting Kalah, Indonesia vs India Sementara 0-1

10 menit lalu

Hasil Piala Thomas 2024: Anthony Sinisuka Ginting Kalah, Indonesia vs India Sementara 0-1

Kekalahan Anthony Sinisuka Ginting membuat tim bulu tangkis putra Indonesia tertinggal 0-1 dari India di laga terakhir Grup C Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

18 menit lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Sensasi Menyantap Daging Yakiniku dalam Jyubako

19 menit lalu

Sensasi Menyantap Daging Yakiniku dalam Jyubako

Yakiniku yang disajikan dalam Jyubako atau bento box memberikan kesan menarik dengan makanan yang bervariasi, kaya nutrisi, dan terkontrol porsinya.

Baca Selengkapnya

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

30 menit lalu

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

Pengesahan RUU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Mensesneg.

Baca Selengkapnya

Harry Kane Kecewa dengan Imbang Bayern Munchen vs Real Madrid di Leg 1 Semifinal Liga Champions

32 menit lalu

Harry Kane Kecewa dengan Imbang Bayern Munchen vs Real Madrid di Leg 1 Semifinal Liga Champions

Penyerang Bayern Munchen, Harry Kane, mengungkapkan kekecewaannya setelah timnya hanya bermain imbang di leg pertama semifinal Liga Champions.

Baca Selengkapnya

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

38 menit lalu

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, ditunjuk menjadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

42 menit lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

Politikus di Rusia Diguncang Silang Pendapat soal Isu Gay

48 menit lalu

Politikus di Rusia Diguncang Silang Pendapat soal Isu Gay

Alexandr Khinstein menilai politikus yang bertugas di lembaga pendidikan atau anak-anak tak boleh penyuka sesama jenis atau gay.

Baca Selengkapnya

Penyebab Aplikasi Soal Ujian Mati di Hari Pertama UTBK 2024, Begini Penjelasan Panitia Pusat

53 menit lalu

Penyebab Aplikasi Soal Ujian Mati di Hari Pertama UTBK 2024, Begini Penjelasan Panitia Pusat

Hari pertama pelaksanaan UTBK 2024 diwarnai kendala teknis pada akses soal ujian yang dialami para peserta. Ada empat dugaan penyebabnya.

Baca Selengkapnya