Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Ijasah Palsu Bupati Lebak
Reporter
Editor
Minggu, 5 Juli 2009 13:09 WIB
TEMPO Interaktif, Serang - Kepolisian Daerah Banten telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan ijasah palsu milik Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya.
Menurut Kepala Polda Banten Brigadir Jenderal Rumiah Kartoredjo, surat itu sudah ditandatanganinya secara resmi pada 29 Juni lalu dengan nomor SP.Sidik/36/VI/2009. “SP3 ini untuk memberikan kepastian hukum. Tidak boleh menggantungkan masalah tanpa adanya bukti-bukti yang cukup,” katanya.
Rumiah mengatakan, dikeluarkannya SP3 tersebut karena tidak cukup bukti adanya dugaan ijasah palsu Mulyadi Jayabaya. Meski begitu, kata dia, perkara yang dilaporkan sejak enam tahun lalu itu dapat dibuka kembali jika sewaktu-waktu ditemukan bukti baru.
Sebelumnya, Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya dilaporkan kepada polisi oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat pada tahun 2003 silam karena diduga menggunakan ijazah SMA palsu yang diterbitkan oleh Yayasan Setia Kawan di Jakarta. Ijasah itu digunakan Mulyadi sebagai syarat pencalonan Bupati Lebak. Setelah terpilih menjadi bupati pada tahun 2003, kader PDI Perjuangan itu kembali terpilih sebagai bupati pada Pilkada tahun 2008 lalu .
Mulyadi pun sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Meski begitu, perkara tersebut tidak pernah dilimpahkan ke kejaksaan lantaran petunjuk yang diminta kejaksaan tidak dapat dipenuhi penyidik Polda Banten. Petunjuk yang diberikan kejaksaan adalah kesaksian dari mantan Kepala SMA Setia Kawan, guru, serta teman-teman Mulyadi semasa sekolah.
Terpisah, Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya menyatakan, pihaknya mengaku telah menerima berkas SP3 tersebut dari Polda Banten. Menurut Bupati yang berkuasa selama dua periode itu, dalam SP3 tersebut dinyatakan beberapa alasan penghentian penyidikan, yakni karena tidak cukup bukti dan bukan merupakan unsur pidana.
“Saya gembira atas dikeluarkannya SP3 dalam kasus ini. Ini membukatikan bahwa kami tidak pernah menggunakan ijasah palsu” ujar Mulyadi.
Isu Ijazah Palsu Gibran, Begini Prosedur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
20 November 2023
Isu Ijazah Palsu Gibran, Begini Prosedur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
Gibran Rakabuming Raka mendapatkan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri dari Kementerian Pendidikan pada 8 Agustus 2019. Simak syarat ketentuan agar lulusan luar negeri mendapatkan penyetaraan ijazahnya?