Komnas HAM Minta Dewan Tunda Pembahasan RUU Rahasia Negara

Reporter

Editor

Kamis, 2 Juli 2009 17:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ifdhal Kasim meminta Dewan Perwakilan Rakyat menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara. Ia menilai pengesahan rancangan undang-undang tersebut bisa menghambat penyelidikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat. "Sekarang saja sulit (melakukan penyelidikan) apalagi dengan adanya undang-undang ini," katanya di Gedung DPR, Kamis (02/07).

Dewan Perwakilan Rakyat saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara. Salah satu materi dalam rancangan undang-undang tersebut mengatur waktu retensi suatu rahasia negara 30 tahun. Retensi adalah rentang waktu dimana rahasia negara tak boleh dipublikasikan. Ifdham menilai retensi 30 tahun terlalu lama. "Kami usulkan 10 tahun saja," kata Ifdhal.

Lamanya informasi berkategori rahasia negara yang harus disimpan, Ifdhal melanjutkan, akan membuat pengusutan kasus-kasus pelanggaran HAM berat terhambat. Pasalnya pengusut tak bisa memperoleh informasi yang berkaitan dengan pelanggaran HAM karena ada ketentuan retensi. "Gimana kita mau mengungkap pelanggaran hak asasi kalau dokumennya tak bisa diakses," kata Ifdhal.

Selain bisa menghambat pengusutan atas kasus-kasus pelanggaran HAM berat, Ifdhal melanjutkan, rancangan undang-undang ini jika disahkan nantinya juga bisa menjadi alat kontrol baru bagi pemerintah. "Terlalu banyak pembatasan akses informasi kepada publik," kata Ifdhal.

Apalagi, Ifdhal melanjutkan, definisi rahasia negara yang disebutkan dalam rancangan undang-undang tersebut juga masih kelewat luas. Akibatnya semua informasi bisa jadi rahasia negara. Dampaknya akses publik terhadap informasi menjadi kian sempit. "Seharusnya yang jadi paradigma dari rancangan undang-undang ini adalah Undang-Undang Kebebasan Informasi," kata Ifdhal.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, kata Ifdhal, meminta Dewan menunda pembahasan rancangan undang-undang ini. Kalaupun dibahas, Ifdhal melanjutkan, sebaiknya dilakukan oleh anggota Dewan periode 2009-2014. "Karena ada keterbatasan waktu di DPR sekarang," kata Ifdhal. Apalagi, Ifdhal melanjutkan, "Secara urgensi juga tidak mendesak."

DWI RIYANTO AGUSTIAR

Berita terkait

Fraksi PKS DPR Ajak Ormas Islam Kolaborasi Bahas RUU

30 September 2022

Fraksi PKS DPR Ajak Ormas Islam Kolaborasi Bahas RUU

Jazuli menilai ormas-ormas Islam yang merupakan representasi dari umat adalah bagian dari Fraksi PKS.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Penyiaran, Koalisi Dukung Pelarangan Iklan Rokok

12 Oktober 2017

Revisi UU Penyiaran, Koalisi Dukung Pelarangan Iklan Rokok

Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran mengkritik draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran tertanggal 3 Oktober 2017.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Penyiaran, Lembaga Penyiaran Raksasa Diduga Bermain

12 Oktober 2017

Revisi UU Penyiaran, Lembaga Penyiaran Raksasa Diduga Bermain

Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menyayangkan perkembangan pembahasan revisi UU Penyiaran.

Baca Selengkapnya

Komite Pengendalian Tembakau: Stop Bahas RUU Pertembakauan  

6 Maret 2017

Komite Pengendalian Tembakau: Stop Bahas RUU Pertembakauan  

Intervensi kalangan industri rokok bisa mempengaruhi kementerian sektor terdepan tentang rekomendasi yang akan diberikan kepada Presiden.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla: Revisi UU MD3 Urusan Internal DPR

17 Desember 2016

Jusuf Kalla: Revisi UU MD3 Urusan Internal DPR

PDI Perjuangan dianggap layak mendapat kursi pimpinan DPR.

Baca Selengkapnya

Imparsial Sarankan Pembahasan RUU Terorisme Dihentikan  

3 Oktober 2016

Imparsial Sarankan Pembahasan RUU Terorisme Dihentikan  

Ia menyarankan agar RUU itu dikembalikan kepada pemerintah terlebih dulu untuk menyinkronkan RUU Terorisme dan revisi KUHP.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan RUU Konvensi Ketenagakerjaan Maritim  

8 September 2016

DPR Sahkan RUU Konvensi Ketenagakerjaan Maritim  

Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan rancangan undang-undang tentang Konvensi Ketenagakerjaan Maritim 2016.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Apresiasi Pembentukan 10 Undang-Undang  

16 Agustus 2016

Presiden Jokowi Apresiasi Pembentukan 10 Undang-Undang  

Undang-undang tersebut antara lain UU Tabungan Perumahan Rakyat dan UU Pengampunan Pajak.

Baca Selengkapnya

Pengesahan RUU Pilkada Akan Divoting  

2 Juni 2016

Pengesahan RUU Pilkada Akan Divoting  

Dua fraksi di DPR belum setuju dengan ketentuan anggota Dewan harus mendur jika maju dalam pilkada.

Baca Selengkapnya

DPR Akan Sahkan 40 RUU dalam Prolegnas 2016  

26 Januari 2016

DPR Akan Sahkan 40 RUU dalam Prolegnas 2016  

DPR akan mengesahkan 40 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016 dalam rapat paripurna hari ini.

Baca Selengkapnya