PBHI Perjuangkan Penolakan UU No. 9 Tahun 1998

Reporter

Editor

Jumat, 18 Juli 2003 08:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) akan memperjuangkan secara progresif penolakan terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasalnya, UU tersebut sudah tidak relevan diterapkan karena mengekang kebebasan berpendapat publik. Ketua PBHI, Hendardi, mengungkapkan hal ini sehubungan dengan akan diperiksanya para mahasiswa yang melakukan aksi di depan rumah Presiden, Rabu lalu, dengan tuduhan telah melanggar UU tersebut. UU ini kan lahir dari comberan sejarah Habibie, dan disahkan oleh DPR-nya Soeharto, tetapi mau diterapkan sekarang, katanya, dalam konferensi pers, di kantor PBHI, Senin (27/1). Keyakinan Hendardi untuk memperjuangkan penolakan itu dilatarbelakangi juga dengan penolakan pemberlakuan UU tersebut oleh rakyat sejak dirilis. Ia melihat sebenarnya UU itu sudah lama tidak lagi legitimate. Tak hanya itu, Hendardi juga melihat bahwa pasal-pasal dalam UU tersebut sifatnya amat fleksibel dan bisa diterapkan tanpa aturan yang jelas. Pasal-pasal UU tersebut kebanyakan digunakan untuk menghadang demontrasi, bukan untuk memberikan kemerdekaan menyatakan pendapat, kata dia. Selanjutnya, Hendardi memaparkan aturan dalam UU itu yang dianggap membatasi keinginan publik untuk menyatakan aspirasinya. Pertama, soal pemberitahuan untuk melakukan aksi dalam 3 x 24 jam. Kedua, keharusan adanya lima pemimpin yang bertanggung jawab terhadap demo. Kalau mahasiswa mau demo sibuk dengan yang begini, ya, bisa tidak jadi demonya, kata dia. Pada bagian lain, Hendardi memandang kepolisian menerapkan standar ganda dalam interpretasi UU tersebut. Ia mencontohkan banyak aksi yang menggunakan senjata tajam dibiarkan begitu saja. Sementara, mahasiswa yang melakukan aksi secara damai malah ditangkapi. Polisi seharusnya selektif mengggunakan UU semacam ini, cetusnya. Untuk merealisasikan penolakan tesebut, Hendardi mengaku PBHI akan mempelajari kemungkinan mengajukan judicial review terhadap UU itu. Sementara, jalan lain untuk penolakan melalui revisi di DPR tidak memungkinkan. Dalam perkara ini, parlemen sudah tidak bisa diharapkan. Menyelesaikan kasus koruptor saja tidak bisa, sindir Hendardi. Dalam konferensi pers tersebut tampak hadir pula sejumlah mahasiswa yang kini bestatatus tersangka akibat aksi demo mereka di depan rumah dinas Presiden Megawati. Mereka adalah Ketua BEM UI, Riko Marbun; Ketua KAMMI, Ardi Purnawan Sari; dan fungsionaris BEM UI, Fathul Nugroho. Pada 25 Januari lalu, mereka seharusnya menjalani pemeriksaan atas pelangggaran terhadap UU tersebut dengan tuduhan kejahatan terhadap penguasa dan pelanggaran terhadap ketertiban umum. Namun, mereka tak menghadiri pemeriksaan dengan alasan telah dijadwalkan untuk mengikuti aksi serupa pada tanggal yang sama. Kepada para tersangka ini, Hendardi meyakinkan agar meneruskan perjuangan mereka di jalanan. Biar soal hukum, kami yang urus, tidak usah terjebak proses hukum, kata Hendardi, yang juga menjadi kuasa hukum bagi ketiganya. Pada bagian lain, Rico menegaskan keinginan para mahasiswa untuk meneruskan aksi hingga tuntutan mereka dipenuhi. Dijadikannya kami sebagai tersangka tidak akan menyurutkan kami. Bahkan, malah membesarkan eskalasi mahasiswa, tandas dia. Ditegaskan, keinginan dirinya dan kawan-kawan makin kuat melihat sikap represif yang ditunjukkan aparat keamanan. Ini tidak hanya menimpa kami yang di Jakarta, tetapi juga di daerah lain. Stigmanya jelas, ada order dari Megawati dan Hamzah Haz kepada polisi, cetus Rico. Kecurigaannya itu diperkuat dengan sikap kepolisian yang seakan-akan hendak menggiring mereka ke rumah sang Presiden. Rico mengisahkan, sepanjang perjalanan dari kampus masing-masing, polisi menjaga mereka hingga tempat aksi. Namun, sesampainya di sana, malah pihak kepolisian tak mau bernegosiasi dan langsung menerapkan aksi represif. Sementara, terkait dengan kabar Wiranto sebagai penggerak aksi mereka, Rico dengan tegas membantahnya. Bahkan, para mahasiswa menyatakan akan menuntut secara hukum jika ada yang mengeluarkan pernyataan resmi bahwa mereka terlibat dengan Wiranto. (Sri Wahyuni Tempo News Room)

Berita terkait

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

2 menit lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

30 Tahun Perjalanan Baby-G, Casio Luncurkan Jam Tangan Berdesain Ganda

3 menit lalu

30 Tahun Perjalanan Baby-G, Casio Luncurkan Jam Tangan Berdesain Ganda

Casio meluncurkan BDG-10K untuk menandai ulang tahun ke-30 Baby G. Jam ini bisa dipakai dengan dua gaya berbeda.

Baca Selengkapnya

Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Guinea pada 9 Mei, Ini yang Akan Dilakukan Shin Tae-yong untuk Persiapan

5 menit lalu

Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Guinea pada 9 Mei, Ini yang Akan Dilakukan Shin Tae-yong untuk Persiapan

Shin Tae-yong mengungkapkan apa saja yang akan dilakukannya untuk persiapan laga Timnas U-23 Indonesia vs Guinea setelah kekalahan atas Irak.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

7 menit lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Legendaris! Nama Beyonce akan Masuk ke dalam Kamus Prancis Larousse

8 menit lalu

Legendaris! Nama Beyonce akan Masuk ke dalam Kamus Prancis Larousse

Nama Beyonce akan masuk ke dalam Kamus Prancis Le Petit Larousse edisi terbaru tahun ini dengan definisi sebagai penyanyi R&B dan pop Amerika.

Baca Selengkapnya

BMKG: Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter di Sejumlah Perairan Indonesia

10 menit lalu

BMKG: Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter di Sejumlah Perairan Indonesia

Masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada.

Baca Selengkapnya

Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Jakarta Selatan

17 menit lalu

Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Jakarta Selatan

Perum Bulog menyalurkan Bantuan Pangan Tahap II berupa beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Kementan Terbitkan Permentan No.01 Tahun 2024, Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

20 menit lalu

Kementan Terbitkan Permentan No.01 Tahun 2024, Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Revisi Permentan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi secara akurat dan tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

21 menit lalu

Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah agar berhati-hati dalam pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara.

Baca Selengkapnya

Gregoria Mariska Tunjung Kalahkan Ratchanok Intanon, Mikha Angelo: Dulu Merasa Ditakdirkan Selalu Kalah

23 menit lalu

Gregoria Mariska Tunjung Kalahkan Ratchanok Intanon, Mikha Angelo: Dulu Merasa Ditakdirkan Selalu Kalah

Lewat unggahan di Instagram dan X, Mikha Angelo mengungkapkan rasa bangga terhadap kekasihnya, Gregoria Mariska Tunjung berhasil melewati masa sulit.

Baca Selengkapnya