Lembaga Konsumen Protes Pemadaman Listrik di Lampung
Reporter
Editor
Sabtu, 13 Juni 2009 08:47 WIB
TEMPO Interaktif, Bandar Lampung: Langkah Perusahaan Listrik Negara Wilayah Lampung yang akan mematikan listrik di Kota Bandar Lampung selama sembilan jam mendapat protes Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Lampung. Mereka memprotes dan akan melakukan upaya hukum karena pemadaman itu telah melanggar standar minimum pelayanan.
“Menurut standar minimum pelayanan, pemadaman listrik tidak boleh melebihi satu jam. Konsumen harus mendapat kompensasi karena dirugikan,” kata Subadra Yani, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Lampung, Sabtu (13/6).
Menurut Subadra, sektor yang paling dirugikan, meski hari libur, adalah pengusaha jasa internet dan fotokopi.
“Pendapatan mereka akan berkurang karena tidak bisa beroperasi. Tapi secara keseluruhan konsumen dirugikan,” kata dia.
PLN Wilayah Lampung akan melakukan pemadaman listrik secara serentak untuk Kota Bandar Lampung dari pukul 08.00—17.00 WIB. Pemadaman dilakukan untuk memperbaiki gardu induk Teluk Betung Bandar Lampung yang menjadi transmisi suplai listrik di Bandar Lampung. PLN Lampung meminta maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamaan itu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Dinas Lingkungan Hidup, kembali menggelar aksi hemat energi dan pengurangan emisi karbon dengan memadamkan lampu di sejumlah titik dan gedung di wilayah Jakarta.