Target Bebas Akta Lahir 2011 Sulit Tercapai

Reporter

Editor

Selasa, 9 Juni 2009 19:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan sangsi tercapainya target seluruh anak Indonesia memiliki akta lahir pada 2011. "Dilihat dari dimensi waktu, untuk mencapai target perlu terobosan, sampai tahun ini saja belum mencapai 60 persen" ujar Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta Swasono dalam acara Diskusi Pentingnya Pencatatan Kelahiran Sebagai Alat Pencegahan dan Perlindungan Eksploitasi Anak di kantornya Selasa (8/6).

Alasannya, kata Meutia, keberadaan peraturan daerah saja belum cukup untuk meningkatkan jumlah anak yang memiliki akta kelahiran. Meski tiap tahun pemerintah sudah memberi penghargaan bagi bupati/walikota yang telah memiliki peraturan daerah terkait akta, tapi ternyata jumlahnya masih jauh dari target.

Pentingnya akta, ia melanjutkan, agar anak terhindar dari pemalsuan identitas. "Pemalsuan identitas merupakan titik awal terjadinya kekerasan, trafficking dan eksploitasi berkepanjangan," urainya.

Data Survei Sosial Ekonomi Nasional 2007 menunjukkan hanya 42 persen anak dibawah usia lima tahun yang memiliki akta. Padahal jumlah anak Indonesia (0-18 tahun) berdasar Survei Penduduk Antar Sensus tahun 2005, sebanyak 77.8 juta.

Staf Direktorat Catatan Sipil Santi, yang hadir sebagai pembicara, mengakui masukan data kependudukan dari akte kelahiran masih minim. Padahal menteri dalam negeri sudah mengeluarkan surat edaran tentang prioritas pencatatan kelahiran sejak 1 Agustus 2008 ke Kepala Daerah. "Masyarakat masih belum merasa kegunaan akta," jelasnya.

Ketua I Komisi Perlindungan Anak Indonesia Masnah Sari menyatakan mahalnya biaya pembuatan akta, menjadikan masyarakat miskin enggan mengurusnya. "Kalau pemerintah serius, harusnya digratiskan saja," imbuhnya.

Asisten Deputi Urusan Hak Sipil dan Partisipasi Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan Pardina Pudiastuti memaparkan bahwa Jakarta merupakan kota yang 83 persen warganya mempunya akta. "Sedangkan Aceh, ternyata paling minim yang memiliki akta kelahiran, hanya 24 persen warganya yang punya" jelasnya.

Ia menyarankan Pemerintah agar memberi hukuman kepada daerah yang warganya banyak yang tidak punya akta. "Tapi harus ada penghargaan pula, bagi kepala daerah yang sudah sadar," tambah Pardina. Yang terpenting, katanya, pemerintah punya ketegasan agar target 2011 bisa tercapai.

DIANING SARI

Berita terkait

Cara Buat Akta Kelahiran Terbaru dan Persyaratannya

29 Januari 2024

Cara Buat Akta Kelahiran Terbaru dan Persyaratannya

Akta kelahiran adalah dokumen penting administrasi kependudukan guna memperoleh hak kewarganegaraan. Berikut cara buat akta kelahiran dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Jenis Warna Paspor Indonesia, Apa Itu Paspor Biru dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

3 September 2023

Ketahui 3 Jenis Warna Paspor Indonesia, Apa Itu Paspor Biru dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Ternyata warna sampul paspor memiliki peruntukan yang berbeda, antara paspor hijau, biru dan hitam. Bagaimana cara mendapatkan paspor biru?

Baca Selengkapnya

Alfiansyah Bustami Tambahkan Nama Komeng Demi Ikut Pileg 2024, Begini Syarat Tambah dan Ganti Nama

15 Agustus 2023

Alfiansyah Bustami Tambahkan Nama Komeng Demi Ikut Pileg 2024, Begini Syarat Tambah dan Ganti Nama

Para artis pernah memutuskan untuk mengganti nama di pengadilan, termasuk Komeng untuk ikut Pileg 2024. Simak syarat ganti atau tambah nama.

Baca Selengkapnya

Cara Urus Akta Kelahiran, Berikut Tahapan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

13 Agustus 2023

Cara Urus Akta Kelahiran, Berikut Tahapan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Orang tua dianjurkan untuk mengurus akta kelahiran anak segera setelah bayi lahir. Semua pengurusan dilakukan di Dinas Dukcapil setempat.

Baca Selengkapnya

Saipul Jamil Ganti Nama Jadi King Saipul Jamil, Begini Cara dan Syarat Mengganti Nama

25 Juli 2023

Saipul Jamil Ganti Nama Jadi King Saipul Jamil, Begini Cara dan Syarat Mengganti Nama

Saipul Jamil secara resmi mengumumkan pergantian namanya menjadi King Saipul Jamil. Bagaimana cara dan syarat seseorang mengganti nama?

Baca Selengkapnya

Cara Buat Akta Kelahiran Mudah, Persyaratannya?

21 Mei 2023

Cara Buat Akta Kelahiran Mudah, Persyaratannya?

Salah satunya adalah memberikan hak pengakuan kepada anak dengan akta kelahiran.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Baru Lahir

20 Mei 2023

Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Baru Lahir

Pengurusan akta kelahiran anak dianjurkan untuk dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah kelahiran.

Baca Selengkapnya

Cara Buat Akta Kelahiran 2023 dan Persyaratannya

23 April 2023

Cara Buat Akta Kelahiran 2023 dan Persyaratannya

Untuk membuat akta kelahiran, Anda perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. Berikut cara membuat akta kelahiran yang mudah

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Terbaru serta Persyaratannya

31 Maret 2023

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Terbaru serta Persyaratannya

Dilansir dari laman resmi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, akta kelahiran yang hilang bisa diurus kembali dengan mudah tanpa dipungut biaya

Baca Selengkapnya

Cara Mengisi Nomor Registrasi Akta Kelahiran di Aplikasi Dapodik

15 Desember 2022

Cara Mengisi Nomor Registrasi Akta Kelahiran di Aplikasi Dapodik

Cara mengisi nomor registrasi akta kelahiran di aplikasi dapodik untuk pendataan sekolah tidaklah sulit.

Baca Selengkapnya