Departemen Kesehatan Pertimbangkan Cabut Izin RS Omni
Reporter
Editor
Selasa, 9 Juni 2009 18:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Kesehatan menyatakan akan memperhatikan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat mengenai pencabutan izin operasional Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang. "Kami perhatikan rekomendasi itu, tapi keputusan menanti majelis kedokteran," jelas Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Farid W. Husein ketika dihubungi Selasa (9/6).
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, kata Farid, kini tengah menganalisa kasus Rumah Sakit Omni dengan pasiennya Prita Mulyasari. Kemarin Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat menginginkan izin Rumah Sakit Omni dicabut terkait gugatannya terhadap Prita. Prita sempat dipenjara selama tiga minggu karena menyebarkan surat elektronik berisi keluhannya ketika dirawat di Omni. Keputusan ini timbul setelah rapat dengar pendapat antara manajemen Omni dengan anggota Dewan.
Hasil keputusan Majelis inilah, Farid menambahkan, yang akan menjadi pertimbangan keputusan Departemen. "Apakah izinnya dicabut atau tidak," jelasnya. Izin operasional suatu rumah sakit memang dikeluarkan departemen. Sedangkan izin pembangunan rumah sakit, keluar dari Pemerintah Daerah.
Pencabutan izin juga harus mempertimbangkan tenaga medis yang bekerja disana. "Termasuk manajemennya," urai Farid. Maka Departemen tak mau gegabah memutuskan untuk mencabut izin suatu rumah sakit