Tiga Anggota DPRD Jawa Barat Jadi Tersangka Korupsi

Reporter

Editor

Kamis, 25 September 2003 09:37 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung:Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan tiga orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi ini sebagai tersangka utama kasus korupsi dana kavling senilai Rp 35 miliar.Ketiga tersangka itu adalah Ketua Fraksi Golkar Suyaman yang kini menjadi Ketua Panitia Pemilihan Gubernur Jawa Barat, Wakil ketua DPRD Jawa Barat dari Fraksi PPP Koerdi Mukri, dan bekas Ketua Fraksi TNI/Polri Suparno yang kini pensiun.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sudono Iswahyudi dalam jumpa pers di kantornya, Rabu pagi (21/5), mengemukakan penetapan tiga orang anggota Dewan menjadi tersangka itu didasarkan atas hasil operasi penyelidikan intelijen yustisi kejaksaan tinggi sejak tujuh bulan lalu. Hasil penyelidikan tersebut berdasar pengumpulan alat bukti awal dan keterangan 11 orang saksi, termasuk dua orang ahli ilmu pemerintahan dari Universitas Padjadjaran Bandung dan Depatemen Dalam Negeri.

Dari hasil penyelidikan tersebut, kata Sudono, kejaksaan berkesimpulan kasus ini telah memiliki bukti awal yang cukup untuk dilanjutkan ketingkat penyidikan dengan tersangka Suyaman, Koerdi Mukti, dan Suparno. Kejaksaan menganggap ketiganya paling bertanggung jawab dan punya inisiatif melakukan tindak pidana korupsi dengan mengalokasikan dana untuk pembelian tanah kavling rumah pribadi 100 anggota Dewan. Padahal, mata anggaran itu bukan untuk anggaran anggota DPRD melainkan pos anggaran bantuan untuk instansi vertikal. Mereka akan dijerat Undang-Undang Antikorupsi Nomor 31/1999 jo Nomor 3/1971 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

DPRD Jawa Barat mengajukan permintaan dana pembelian tanah kavling untuk 100 anggota Dewan sebesar Rp 25 miliar. Permohonan tersebut disetujui Gubernur Jawa Barat dengan mengeluarkan dari pos anggaran bantuan untuk instansi vertikal. Namun, kemudian diprotes oleh masyarakat daerah ini.

Sudono menambahkan, tersangka kasus dana kavling tersebut bisa bertambah sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan terhadap tiga tersangka utama. Calon tersangka yang dia maksud adalah orang-orang yang sudah diperiksa kejaksaan baik anggota eksekutif maupun legislatif.

Koerdi Mukri ketika dimintai tanggapannya mengatakan tindakan kejaksaan tinggi tidak tetap karena DPRD sedang dalam proses pemilihan gubernur. Saya belum dapat pemberitahuan, tapi tindakan kejati momennya tidak tepat. Jjadi bisa dianggap tidakan yang sifatnya sangat politis," kata Koerdi.

Advertising
Advertising

Suyaman pun tidak mau berkomentar banyak mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka utama korupsi dana kavling. "Saya belum bisa berkomentar karena belum dapat surat resmi dari Kejati. Tapi pengeluaran dana kavling itu sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999," dia menuturkan.

(Rinny Srihartini/Upiek Supriyatun-Tempo News Room)

Berita terkait

10 Negara dengan Jumah Penduduk Terbanyak di Dunia

5 menit lalu

10 Negara dengan Jumah Penduduk Terbanyak di Dunia

Dilansir dari World Population by Country, ada 10 negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia. Indonesia termasuk ke dalam 5 besar.

Baca Selengkapnya

Selain Istana Versailles 4 Chateau di Paris Ini Tak Kalah Megah dan Menakjubkan

6 menit lalu

Selain Istana Versailles 4 Chateau di Paris Ini Tak Kalah Megah dan Menakjubkan

Kalau sudah pernah ke Istana Versailles dan ingin mencari tempat baru, berikut ini adalah istana terbaik di dekat Paris

Baca Selengkapnya

PP Muhammadiyah Tekankan Jamaah soal Jaga Lingkungan Menjelang Ibadah Haji

7 menit lalu

PP Muhammadiyah Tekankan Jamaah soal Jaga Lingkungan Menjelang Ibadah Haji

Ada tiga larangan di Al-Qur'an bagi jamaah saat melaksanakan ibadah haji.

Baca Selengkapnya

Pelapor Khusus PBB: Serangan Darat Israel ke Rafah akan Memicu Pembantaian Massal

9 menit lalu

Pelapor Khusus PBB: Serangan Darat Israel ke Rafah akan Memicu Pembantaian Massal

Pelapor Khusus PBB untuk Palestina Francesca Albanese menyerukan gencatan senjata di Gaza dan menghentikan rencana serangan ke Rafah

Baca Selengkapnya

Revisi Permendag 7/2024, Menteri Zulhas Pastikan Impor Tepung Terigu dan Pelumas Tidak Lagi Dibatasi

9 menit lalu

Revisi Permendag 7/2024, Menteri Zulhas Pastikan Impor Tepung Terigu dan Pelumas Tidak Lagi Dibatasi

Untuk beberapa komoditas bahan baku industri, aturan dikembalikan lagi ke Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Asia Putri U-17: Timnas Indonesia Putri U-17 Dihajar Filipina 1-6, Claudia Scheunemann Cetak Gol

14 menit lalu

Hasil Piala Asia Putri U-17: Timnas Indonesia Putri U-17 Dihajar Filipina 1-6, Claudia Scheunemann Cetak Gol

Claudia Scheunemann mencetak satu-satunya gol Timnas Indonesia Putri U-17 saat dihajar Filipina di Piala Asia Putri U-17 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kongres Peradaban Aceh Bahas Budaya di Era Kecerdasan Buatan

20 menit lalu

Kongres Peradaban Aceh Bahas Budaya di Era Kecerdasan Buatan

Kongres Peradaban Aceh 2024 membahas nasib seni dan budaya di era kecerdasan buatan. Apa yang harus seniman lakukan?

Baca Selengkapnya

Muhammadiyah Tegaskan Nikah Beda Agama Tidak Diperbolehkan

23 menit lalu

Muhammadiyah Tegaskan Nikah Beda Agama Tidak Diperbolehkan

Abdul Mu'ti mengimbau masyarakat mematuhi ketentuan dalam kompilasi hukum Islam bahwa nikah beda agama tak diperbolehkan.

Baca Selengkapnya

Giliran OpenAI yang Menggarap Search Engine Berbasis AI, Saingi Produk Google dan Microsoft

25 menit lalu

Giliran OpenAI yang Menggarap Search Engine Berbasis AI, Saingi Produk Google dan Microsoft

OpenAI bersiap meluncurkan mesin pencari berbasis AI, tak ingin ketinggalan dari Gemini AI milik Google dan Copilot besutan Microsoft.

Baca Selengkapnya

Wakil Sri Mulyani Harap Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Bisa Gaet Investor

27 menit lalu

Wakil Sri Mulyani Harap Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Bisa Gaet Investor

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara angka pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2024 bisa menjadi basis.

Baca Selengkapnya