Meski Meninggal, Pemerintah Akan Tetap Memproses Kasus Hendra Rahardja

Reporter

Editor

Kamis, 17 Juli 2003 16:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra menyatakan, walaupun terhukum penjara seumur hidup Hendra Rahardja dikabarkan meninggal, pemerintah akan terus memproses kasusnya. Hal itu berkaitan dengan masalah perdata yang menyangkut aset dari pemilik Bank Harapan Sentosa (BHS) itu. Dari segi hukum pidana, kalau orang sudah meninggal maka segala tuntutan pidananya gugur. Tapi masalah perdata akan jalan terus, kata Yusril sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna dg gedung utama Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (27/1). Kabar meninggalnya konglomerat yang lari ke Australia dan diadili secara inabsentia itu diterima Yusril dari tim likuidasi BHS. Tim penyelesaian dikabari langsung oleh keluarganya yang berada di Australia. Pemerintah Indonesia sendiri sebenarnya masih menyatakan kekecewaannya atas sikap Pemerintah Australia yang tidak juga merespon permintaan Indonesia mengenai perjanjian ekstradisi. Apalagi permohonan itu sudah dilakukan sejak dua tahun lalu agar Hendra bisa dibawa ke Jakarta. Tapi tetap berlarut-larut hingga yang bersangkutan meninggal, kata dia. Namun begitu, masalah pelacakan harta Hendra, Pemerintah Australia sudah menyampaikan nota resmi untuk kooperatif. Yusril menyebutkan, aset yang diklaim dan masih tetap akan dikejar adalah baik yang berada di Australia maupun di Hongkong. Sedangkan berkaitan dengan ahli warisnya, Pemerintah hanya akan menuntut secara perdata apabila memang berkaitan dengan hak milik pribadi. Kalau itu itu berbentuk perusahaan, akan dilihat juga pemegang saham lainnya. Dalam kesempatan itu, Yusril menyampaikan sikap pemerintah Indonesia berkaitan dengan penahanan Abu Qassay, terkait dengan masalah penyeludupan orang ke Australia dan tertangkap di Indonesia. Warga negara Mesir itu, diminta untuk diekstradisikan ke Australia. Dia sudah bebas dari menjalani pidana tapi sekarang ditahan oleh imigrasi dalam status sebagai tahanan, kata dia. Berkaitan dengan permintaan Australia, lanjut Yusril, Indonesia akan mempertimbangkan upaya legal cooperation untuk investigasi bersama. Sedangkan untuk mengekstradisi, Indonesia masih harus berpikir panjang. Bahkan Indonesia lebih memilih untuk mendeportasinya ke Mesir asalkan Abu Qassay bisa dituntut dengan hukum di sana. Pemerintah Mesir sendiri sudah mengajukan nota diplomatik secara resmi untuk memindahkan Qassay ke Mesir. Namun Indonesia masih menunggu jawaban Mesir mengenai kepastian negara itu mengajukan tuntutan hukum kepada Abu Qassay. Kalau sekiranya pemerintah Mesir mengatakan dia (Abu Qassay) dituntut dengan hukum Mesir kita pertimbangkan untuk dideportasi ke Mesir daripada kita ekstradisi ke Australia, kata dia. (Dede Ariwibowo-Tempo News Room)

Berita terkait

Ragam Perlengkapan Rumah yang Bisa Memperparah Radang Sendi

9 menit lalu

Ragam Perlengkapan Rumah yang Bisa Memperparah Radang Sendi

Menurut terapis okupasi Salma Khanam, beberapa jenis perlengkapan rumah bisa menyebabkan atau berkontribusi pada radang sendi. Berikut di antaranya.

Baca Selengkapnya

Hasil Final Piala Thomas 2024: Fikri / Bagas Kalah, Indonesia Gagal Juara

16 menit lalu

Hasil Final Piala Thomas 2024: Fikri / Bagas Kalah, Indonesia Gagal Juara

Indonesia harus mengakui keunggulan Cina dengan agregat skor 1-3 dalam partai final Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Lagu Bermuara Mengiringi Hari Bahagia Rizky Febian dan Mahalini, Simak Maknanya

16 menit lalu

Lagu Bermuara Mengiringi Hari Bahagia Rizky Febian dan Mahalini, Simak Maknanya

Rizky Febian dan Mahalini merilis lagu "Bermuara" menjelang dimulainya serangkaian prosesi menuju hari pernikahan mereka.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi Desak Bank Setop Beri Pendanaan Buat Energi Kotor Seperti Batu Bara, Mengapa?

18 menit lalu

Massa Aksi Desak Bank Setop Beri Pendanaan Buat Energi Kotor Seperti Batu Bara, Mengapa?

Energi kotor biasanya dihasilkan dari pengeboran, penambangan, dan pembakaran bahan bakar fosil seeperti batu bara.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

46 menit lalu

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

Kepolisian Australia mengkonfirmasi telah menembak mati seorang remaja laki-laki, 16 tahun, karena penikaman dan tindakan bisa dikategorikan terorisme

Baca Selengkapnya

Peluang PKB Masuk Koalisi Prabowo, Muhaimin Iskandar: Tunggu Sampai Oktober

48 menit lalu

Peluang PKB Masuk Koalisi Prabowo, Muhaimin Iskandar: Tunggu Sampai Oktober

Muhaimin Iskandar bakal menentukan sikap partainya bergabung atau tidak dalam koalisi Prabowo pada Oktober mendatang.

Baca Selengkapnya

Polres Bintan Surati Kemendagri untuk Periksa Pj Wali Kota Tanjungpinang Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

50 menit lalu

Polres Bintan Surati Kemendagri untuk Periksa Pj Wali Kota Tanjungpinang Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Polda Kepri menjamin penanganan kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang melibatkan Pj Wali Kota Tanjungpinang tetap berlanjut,

Baca Selengkapnya

Perjalanan Band Metal Misery Index Hingga Sampai ke Panggung Hammersonic 2024

53 menit lalu

Perjalanan Band Metal Misery Index Hingga Sampai ke Panggung Hammersonic 2024

Misery index menjadi salah satu band metal yang tampil pada hari kedua Festival Hammersonic. Telah melalui perjalanan panjang hingga saat ini.

Baca Selengkapnya

Viral Benda Bercahaya Hijau Melintasi Langit Yogyakarta, Meteor?

1 jam lalu

Viral Benda Bercahaya Hijau Melintasi Langit Yogyakarta, Meteor?

Meteor terang atau fireball itu bergerak dari selatan ke utara, tak hanya terpantau di langit Yogyakarta tapi juga Solo, Magelang, dan Semarang

Baca Selengkapnya

Hasil Final Piala Thomas 2024: Jonatan Christie Perpanjang Napas Indonesia atas Cina di Final, Skor Sementara 1-2

1 jam lalu

Hasil Final Piala Thomas 2024: Jonatan Christie Perpanjang Napas Indonesia atas Cina di Final, Skor Sementara 1-2

Jonatan Christie mampu menyudahi perlawanan sengit Li Shi Feng dalam duel tiga game di laga ketiga final Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya