Meski Meninggal, Pemerintah Akan Tetap Memproses Kasus Hendra Rahardja
Reporter
Editor
Kamis, 17 Juli 2003 16:46 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra menyatakan, walaupun terhukum penjara seumur hidup Hendra Rahardja dikabarkan meninggal, pemerintah akan terus memproses kasusnya. Hal itu berkaitan dengan masalah perdata yang menyangkut aset dari pemilik Bank Harapan Sentosa (BHS) itu. Dari segi hukum pidana, kalau orang sudah meninggal maka segala tuntutan pidananya gugur. Tapi masalah perdata akan jalan terus, kata Yusril sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna dg gedung utama Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (27/1). Kabar meninggalnya konglomerat yang lari ke Australia dan diadili secara inabsentia itu diterima Yusril dari tim likuidasi BHS. Tim penyelesaian dikabari langsung oleh keluarganya yang berada di Australia. Pemerintah Indonesia sendiri sebenarnya masih menyatakan kekecewaannya atas sikap Pemerintah Australia yang tidak juga merespon permintaan Indonesia mengenai perjanjian ekstradisi. Apalagi permohonan itu sudah dilakukan sejak dua tahun lalu agar Hendra bisa dibawa ke Jakarta. Tapi tetap berlarut-larut hingga yang bersangkutan meninggal, kata dia. Namun begitu, masalah pelacakan harta Hendra, Pemerintah Australia sudah menyampaikan nota resmi untuk kooperatif. Yusril menyebutkan, aset yang diklaim dan masih tetap akan dikejar adalah baik yang berada di Australia maupun di Hongkong. Sedangkan berkaitan dengan ahli warisnya, Pemerintah hanya akan menuntut secara perdata apabila memang berkaitan dengan hak milik pribadi. Kalau itu itu berbentuk perusahaan, akan dilihat juga pemegang saham lainnya. Dalam kesempatan itu, Yusril menyampaikan sikap pemerintah Indonesia berkaitan dengan penahanan Abu Qassay, terkait dengan masalah penyeludupan orang ke Australia dan tertangkap di Indonesia. Warga negara Mesir itu, diminta untuk diekstradisikan ke Australia. Dia sudah bebas dari menjalani pidana tapi sekarang ditahan oleh imigrasi dalam status sebagai tahanan, kata dia. Berkaitan dengan permintaan Australia, lanjut Yusril, Indonesia akan mempertimbangkan upaya legal cooperation untuk investigasi bersama. Sedangkan untuk mengekstradisi, Indonesia masih harus berpikir panjang. Bahkan Indonesia lebih memilih untuk mendeportasinya ke Mesir asalkan Abu Qassay bisa dituntut dengan hukum di sana. Pemerintah Mesir sendiri sudah mengajukan nota diplomatik secara resmi untuk memindahkan Qassay ke Mesir. Namun Indonesia masih menunggu jawaban Mesir mengenai kepastian negara itu mengajukan tuntutan hukum kepada Abu Qassay. Kalau sekiranya pemerintah Mesir mengatakan dia (Abu Qassay) dituntut dengan hukum Mesir kita pertimbangkan untuk dideportasi ke Mesir daripada kita ekstradisi ke Australia, kata dia. (Dede Ariwibowo-Tempo News Room)
Berita terkait
Ragam Perlengkapan Rumah yang Bisa Memperparah Radang Sendi
9 menit lalu
Ragam Perlengkapan Rumah yang Bisa Memperparah Radang Sendi
Menurut terapis okupasi Salma Khanam, beberapa jenis perlengkapan rumah bisa menyebabkan atau berkontribusi pada radang sendi. Berikut di antaranya.