Dicopot Gubernur, Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah Melawan

Reporter

Editor

Selasa, 5 Mei 2009 00:17 WIB

TEMPO Interaktif, Palu:Gubernur Sulawesi Tengah Bandjela Paliudju mencopot Gumyadi dari jabatannya sebagai Sekretaris Provinsi karena telah memasuki masa pensiun terhitung mulai tanggal 1 Mei 2009. Namun Gumyadi menolak meletakkan jabatan dengan dalih belum menerima Keputusan Presiden berisi pemberhentiannya.

Prosesi timbang terima jabatan sekretaris provinsi dari Gumyadi ke Gubernur Paliudju, Senin (4/5) batal dilaksanakan. Padahal Gubernur Paliudju beserta pejabat teras di lingkungan Kantor Gubernur telah siap sejak pukul 08.00 WITA. Namun setelah ditunggu hingga pukul 10.00 WITA, Gumyadi tak kunjung datang.

Acara timbang terima pun dibatalkan. Gubernur dan rombongan memilih bertolak ke Poso untuk membuka kegiatan seleksi Tilawahtil Quran ke-20 tingkat provinsi.

Gubernur Paliudju menanggapi dingin “pembangkangan” Gumyadi. Kepada wartawan, sesaat sebelum bertolak ke Poso, Paliudju mengatakan ketidakhadiran Gumyadi tidak menunda pemberhentian sebagai Sekretaris Provinsi. “Yang jelas sejak tanggal 1 Mei 2008 masa jabatan Gumyadi sudah selesai. Dan seluruh kewenangan Sekprov telah saya ambil alih,” tegasnya.

Gubenur dapat memahami sikap Gumyadi menyusul kawat Menteri Dalam Negeri yang meminta menunda penonaktifan dari Jabatan Sekretaris provinsi hingga Keputusan Presiden tentang pemberhentian diterbitkan.

“Saya akui surat dari Mendagri itu saya tidak patuhi. Tapi penyerahan tugas tetap dilaksanakan walaupun ada penangguhan,” kata Gubernur lagi.

Gumyadi bertindak cepat mengumpulkan wartawan mengklarifikasi ketidakhadiranya pada acara timbang terima. Gumyadi dalam keterangan persnya mengaku, menyadari akan pemberhentian dirinya.

“Kejadian ini bertentangan dengan hati nurani saya. Selama ini saya tidak pernah menentang kebijakan atasan saya. Apalagi basis saya TNI, yang mengajarkan tentang disiplin. Namun dengan pertimbangan itu, inilah sikap yang paling baik bagi saya,” ujar Gumyadi.

Ia menerangkan, sebelumnya, Jumat pagi pekan lalu, ia diberitahukan akan surat Gubernur tertanggal 14 April, dimana Gubernur meminta kepada Mendagri Mardianto, terkait dengan pergantian dirinya. “Pada tanggal 14 April, Gubernur mengajukan surat kepada Mendagri untuk pergantian posisi saya yang di Sekda digantikan, dan mengusahakan agar saya pindah ke Depdagri,” kata Gumyadi.

Namun, dikarenakan komposisi pejabat eselon I di Mendagri penuh dan eselon II masih banyak, akhirnya surat permohonan tersebut belum dapat dipertimbangkan. Hal itu dinyatakan dalam surat yang menanggapi surat Gubernur Sulawesi Tengah. Namun dalam surat itu, Gubernur juga megajukan batas usia pensiun Gumyadi. Namun batas usia itu dijawab mendagri, usia pensiun diserahkan kepada gubernur.

DARLIS

Berita terkait

Gelar RUPSLB Hari Ini, Bos Garuda Pastikan Tak Ada Copot-Pasang Direksi dan Komisaris

27 Desember 2022

Gelar RUPSLB Hari Ini, Bos Garuda Pastikan Tak Ada Copot-Pasang Direksi dan Komisaris

Bos Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memastikan dalam RUPSLB pada hari ini tidak akan ada agenda pergantian direksi dan komisaris perseroan.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Tuhiyat yang Diangkat Heru Budi jadi Dirut Baru MRT Jakarta

26 Oktober 2022

Rekam Jejak Tuhiyat yang Diangkat Heru Budi jadi Dirut Baru MRT Jakarta

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengangkat Tuhiyat sebagai Dirut PT Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta. Seperti apa rekam jejak Tuhiyat?

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Winarto yang Ditunjuk jadi Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol

18 Agustus 2022

Rekam Jejak Winarto yang Ditunjuk jadi Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol

RUPST Pembangunan Jaya Ancol hari ini memutuskan merombak seluruh jajaran direksi perseroan. Bagaimana rekam jejak para direktur perseroan tersebut?

Baca Selengkapnya

Seluruh Direksi Pembangunan Jaya Ancol Diberhentikan, Tom Lembong: Penyegaran untuk Perbaikan

18 Agustus 2022

Seluruh Direksi Pembangunan Jaya Ancol Diberhentikan, Tom Lembong: Penyegaran untuk Perbaikan

RUPST PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk yang digelar hari ini memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat seluruh jajaran direksi BUMD tersebut.

Baca Selengkapnya

Eks Pejabat BI Ini Didapuk jadi Komisaris Utama OVO Gantikan Mirza Adityaswara

7 Agustus 2022

Eks Pejabat BI Ini Didapuk jadi Komisaris Utama OVO Gantikan Mirza Adityaswara

Eks pejabat Bank Indonesia (BI), Dyah NK Makhijani, didapuk menjadi komisaris utama PT Visionet International (Ovo).

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Tanggapi Pengunduran Diri TGB dari Wakil Komisaris BSI

7 Agustus 2022

Erick Thohir Tanggapi Pengunduran Diri TGB dari Wakil Komisaris BSI

Menteri Erick Thohir angkat bicara menanggapi Tuan Guru Bajang (TGB) yang mengajukan pengunduran diri dari jabatan Wakil Komisaris Utama BSI.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Rombak Direksi dan Komisaris Kimia Farma, Ada Nama Wiku Adisasmito

12 Mei 2022

Erick Thohir Rombak Direksi dan Komisaris Kimia Farma, Ada Nama Wiku Adisasmito

Erick Thohir resmi merombak jajaran direksi dan komisaris PT Kimia Farma (Persero) Tbk. Terjadi pergantian nomenklatur dan perampingan jumlah direksi.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Budi Karya Rombak Pejabat Eselon I, IKN Disebut Kota 10 Menit

11 Mei 2022

Terkini Bisnis: Budi Karya Rombak Pejabat Eselon I, IKN Disebut Kota 10 Menit

Berita terkini bisnis hingga Rabu siang ini dimulai dari Menteri Budi Karya Sumadi yang melantik sejumlah pejabat eselon I di Kemenhub.

Baca Selengkapnya

Budi Karya Lantik Sejumlah Pejabat Eselon I, Dirjen Perhubungan Udara Diganti

11 Mei 2022

Budi Karya Lantik Sejumlah Pejabat Eselon I, Dirjen Perhubungan Udara Diganti

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melantik tiga pejabat tinggi madya (Eselon I) di lingkungan Kementerian Perhubungan. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Abdee Slank Komisaris Telkom, Erick Thohir: Masak Musisi Tak Boleh Naik Kelas?

2 Juni 2021

Abdee Slank Komisaris Telkom, Erick Thohir: Masak Musisi Tak Boleh Naik Kelas?

Erick Thohir menanggapi adanya pro kontra soal penunjukan Abdee Slank menjadi komisaris independen Telkom.

Baca Selengkapnya