“Selain mempraperadilkan Polwil Madiun kami juga mengadukan hal ini ke Mapolda Jatim,” kata kuasa hukum pelapor, Sunarno Edy Wibowo, ketika ditemui di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Minggu (3/5).
Menurut Bowo (Panggilan Sunarno Edy Wibowo), insiden salah tangkap ini terjadi pada pukul 09.00 WIB, 16 April lalu. Saat itu, Supardi dan kernetnya bernama Solikan mengendarai truk Dyna L 7584 GN dan membawa 50 sak semen putih merek Kerbau Putih.
Saat berada di Jalan Trunojoyo Madiun, tiba-tiba truk tersebut dihentikan oleh petugas dari Kepolisian Wilayah (Polwil) Madiun. Petugas kemudian mencurigai semen tersebut adalah palsu, dan meminta Supardi dan Kernetnya untuk menurunkan seluruh semen dari atas truk.
Setelah diturunkan dan diperiksa, semen tersebut diminta oleh petugas tadi untuk dinaikkan kembali keatas truk. Setelah itu, tanpa alasan yang jelas, truk beserta muatannya dibawa ke Mapolwil Madiun untuk disita. “Tidak jelas apa alasan penyitaanya,” tambah Bowo.
Karenanya, pada 30 April lalu, Supardi mempraperadilankan Polwil Madiun ke Pengadilan Negeri Madiun dengan surat bernomor 01/Pid.pra/2009/PN. Selain ke pengadilan Madiun, pada Minggu (3/5), Supardi juga melaporkan masalah ini ke Kepolisian Daerah Jawa Timur.
“Kami minta barang klien kami dilepaskan dan Kapolwil Madiun harus segera dihukum. Selain itu, kami juga menuntut ganti rugi Rp 4,9 juta,” pungkas Bowo.
ROHMAN TAUFIQ
Berita terkait
Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya
13 Februari 2024
Kapolres Bogor minta maaf atas kasus salah tangkap terhadap pasangan suami istri penjual keripik yang sedang isi bensin di SPBU.
Baca SelengkapnyaOman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?
14 Januari 2024
Belum lama ini Oman Abdurohman mendapat ganti rugi Rp 222 juta karena jadi korban salah tangkap polisi. Apa hak korban salah tangkap?
Baca SelengkapnyaKorban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman
14 Januari 2024
Oman Abdurohman bukan korban salah tangkap polis pertama. Mengingatkan peristiwa 27 tahun lalu, kasus Sengkon dan Karta.
Baca SelengkapnyaDosen Hukum UGM Sebut Kasus Klitih Gedongkuning Bukti Absennya Pendekatan Humanis Aparat
24 Mei 2023
Dosen Hukum Tata Negara UGM Herlambang P. Wiratraman sebut kasus salah tangkap klitih Gedongkuning buktikan tak ada pendekatan humanis aparat.
Baca Selengkapnya3 Warga AS Jadi Korban Salah Tangkap 28 Tahun, demi Lindungi Pengedar Narkoba
21 Oktober 2022
Tiga pria AS jadi korban salah tangkap 28 tahun, kasusnya direkayasa polisi untuk melindungi bndar narkoba.
Baca SelengkapnyaApa Sanksi Bagi Polisi yang Melakukan Salah Tangkap? 24 Hal yang Dilarang Dilakukan Anggota Polri
18 September 2022
Korban salah tangkap berhak mendapat rehabilitasi dan ganti rugi. Apa sanksi bagi anggota Polri yang lakukan salah tangkap?
Baca SelengkapnyaHak Apa Saja Yang Didapat Korban Salah Tangkap Polisi?
18 September 2022
Polisi bisa saja melakukan salah tangkap, sebagai korban bisa mengajukan ganti rugi yang dijamin KUHAP. Bagaimana caranya?
Baca SelengkapnyaTop 3 Metro: Kader HMI Dituduh Begal Bebas, Mosi Tidak Percaya Wali Kota Depok
11 Mei 2022
LBH dan Kontras menangani kasus dugaan salah tangkap begal Bekasi ini pada 10 Februari 2022, ketika sudah di persidangan.
Baca SelengkapnyaKader HMI Dituduh Begal Bebas dari Tahanan, Polisi: Kewenangan Pengadilan
10 Mei 2022
Kapolres Metro Bekasi mengatakan bebasnya kader HMI yang dituduh begal dari tahanan merupakan kewenangan pengadilan. Diduga korban salah tangkap.
Baca SelengkapnyaKader HMI yang Dituduh Begal Dilepas, Polda: Selanjutnya Diurus Polres Bekasi
10 Mei 2022
Kader HMI sekaligus guru mengaji di Bekasi, Muhamad Fikry, yang diduga jadi korban salah tangkap kasus begal di bekasi dibebaskan bersama dua rekannya
Baca Selengkapnya