Menteri Agama Serahkan Klaim Asuransi Haji Kepada Ahli Waris
Reporter
Editor
Jumat, 19 September 2003 09:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah memberikan klaim asuransi haji kepada ahli waris. Pelaksanaan asuransi jemaah haji yang dimulai tahun 2003 ini sangat bermanfaat bagi keluarga jemaah. Juga bertujuan untuk menolong sesama jemaah haji yang mendapat musibah, kata Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar, ketika menyampaikan secara simbolis klaim asuransi kepada ahli waris, di Departemen Agama, Selasa (13/5). Menurut Said AGil, program asuransi jemaah haji adalah asuransi yang memberikan proteksi murni terhadap resiko kematian, cacat tetap/sebagian akibat kecelakaan dalam masa asuransi. Pengelolaan asuransi haji dilaksanakan secara konsorsium dan dengan cara syariah, ujarnya. Klaim asuransi haji secara simbolis diserah kepada keluarga jemaah haji berupa uang sebesar BPIH yang disetor ditambah Rp 1 juta. Penyerahkan disampaikan menteri kepada ahli waris jemaah haji masing-masing yakni Endang Rachmawati, Zainab binti Latu, M.Tupan bi Sastroprawiro, M Yatim bin Mursyid dan Bagindo Darwis bin Yusuf Sementara itu, Ketua Konsorsium Asuransi Haji Mualim Muslih menjelaskan, perusahaan asuransi haji beranggotakan empat perusahaan yakni Bumi Putera 1912, Takaful Malaysia, Askrida, dan Indah Griya. Mualim Muslih mengatakan pembagian keuntungan antara konsorsium dan Depag selaku penyelenggara haji adalah 50:50. Premi asuransi haji tahun ini ditetapkan Rp 110 ribu per jamaah. Untuk tahun ini terdapat sekitar 200.927 jamaah haji dengan premi yang terhimpun sekitar Rp 22 miliar. Jamaah yang meninggal pada musim haji tahun 2003, kata Mualim Muslih, mencapai 515 orang, termasuk 28 di antaranya dari BPIH khusus. Total klaim yang dibayarkan kepada ahli waris jamaah sekitar Rp 6 miliar. Klaim asuransi yang dibayarkan kepada jamaah adalah 100 persen dari dana BPIH tahun 2003 untuk jamaah yang meninggal biasa dan 200 persen untuk jamaah yang meninggal karena kecelakaan. Untuk tahun 2003, besarnya BPIH adalah 2.577 dolar AS plus Rp 1 juta untuk zona I, 2.677 dolar AS plus Rp 1 juta untuk zona II, dan 2.777 dolar AS plus Rp 1 juta untuk jamaah dari zona III. Mualim mengatakan penyerahan klaim oleh Menag hanya simbolis. Secara langsung konsorsium telah membayarkan 332 klaim. Untuk mengajukan klaim, ahliwaris bisa mendatangi kantor cabang Bumiputera atau mendatangi kantor Departemen Agama di wilayah masing-masing. Asal buktinya cukup, pencairan klaim dilakukan segera, ucapnya. (D.A Candraningrum --- Tempo News Room)
Berita terkait
Mahalini dan Rizky Febian akan Gelar Pengajian Sebelum Akad Nikah di Jakarta
11 menit lalu
Mahalini dan Rizky Febian akan Gelar Pengajian Sebelum Akad Nikah di Jakarta
Sule mengungkapkan rangkaian acara menuju pernikahan Rizky Febian dan Mahalini setelah menggelar upacara Mepamit di Bali.