Pelantikan Gubernur Lampung Tak Jadi Dilaksanakan

Reporter

Editor

Kamis, 17 Juli 2003 15:44 WIB

TEMPO Interaktif, Bandar Lampung:Alzier Dianis Thabranie tak jadi dilantik sebagai gubernur Lampung, yang sedianya dijadualkan Sabtu (25/1). Pembatalan ini diumumkan melalui melalui surat pemberitahuan di depan pintu kaca DPRD Lampung, yang ditandatangani Ketua DPRD Lampung, Abas Hadisunyoto, Wakil Ketua DPRD Mochtar Hasan dan Abdul Azib Zanin. Dalam pengumuman itu disebutkan, pertama, surat keputusan presiden atas pengangkatan gubernur terpilih masih dalam proses. Kedua, pimpinan DPRD dijadwalkan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri, 25 Januari. Ketiga, jadwal pelantikkan ditentukan kemudian hari. Abas, yang dihubungi lewat telpon mengatakan, pihaknya bersama pejabat DPRD dan pemda Lampung menerima undangan Mendagri di Jakarta awalnya untuk menyerahkan tanggung jawab jabatan Gubenur Lampung saat ini, Oemarsono, kepada Mendagri. Namun, penyerahan itu ditunda 27 Januari mengingat masa jabatan Oemarsono baru habis 26 Januari. Pertemuan yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, Sekjen Depdagri Siti Nurbaya dan Dirjen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, Oentarto Sindung Mawardi, untuk mencari masukan informasi dari Muspida Lampung berkaitan dengan kasus yang membelit Alzier. Akhirnya pertemuan itu sepakat bahwa pemilihan gubernur lalu sudah sesuai dengan demokrasi dan aturan yang berlaku. Isu-isu yang berkaitan dengan Alzier masih harus dibuktikan di pengadilan dan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan keppres pengukuhan Alzier harus diturunkan pada Senin 27 Januari, kata Abas. Namun, Oentarto menyatakan, pelantikan Alzier masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukannya. Bagaimana bisa dilantik kalau klarifikasi dari kepolisian belum selesai. Pemerintah kan meminta klarifikasi terhadap kasus itu ke DPRD, dan DPRD menyerahkannya ke aparat penegak hukum, dan ternyata klarifikasinya dari kepolisiannya sampai sekarang belum selesai, ujarnya. Sedangkan mengenai Oemarsono yang masa jabatannya berakhir 26 Januari, kata Oentarto, masih menunggu keputusan presiden, apakah akan diperpanjang atau ditunjuk pejabat lain sebagai penggantinya sementara. (Fadilasari dan Dimas Adityo-Tempo News Room)

Berita terkait

Isi UU Desa Terbaru: Calon Tunggal Bisa Menang Pilkades Tanpa Pemilihan

1 menit lalu

Isi UU Desa Terbaru: Calon Tunggal Bisa Menang Pilkades Tanpa Pemilihan

Dalam UU Desa yang baru terdapat perubahan mengenai mekanisme Pilkades.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soak Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

5 menit lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soak Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Profil Stadion Abdullah bin Khalifa, Tempat Timnas Indonesia Vs Irak Berebut Posisi Juara Ketiga di Piala Asia U-23 2024

7 menit lalu

Profil Stadion Abdullah bin Khalifa, Tempat Timnas Indonesia Vs Irak Berebut Posisi Juara Ketiga di Piala Asia U-23 2024

Timnas Indonesia Vs Irak berjibaku untuk posisi ketiga di Piala Asia U-23 2024. Berikut profil Stadion Abdullah bin Khalifa di Doha, Qatar.

Baca Selengkapnya

Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

9 menit lalu

Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

Bantuan Jepang ini ditujukan untuk meningkatkan kehidupan petani skala kecil dan usaha perikanan di Papua

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

12 menit lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

14 menit lalu

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

Gibran rencana Prabowo yang akan melibatkan ketua parpol dan tokoh senior, tak terkecuali Ketua Umum PDIP Megawati dalam menyusun kabinet

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Bisa Sampai 16 Tahun

17 menit lalu

Jokowi Teken UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Bisa Sampai 16 Tahun

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan UU Desa.

Baca Selengkapnya

Analisis Mohammad Kusnaeni untuk Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak Malam Ini

24 menit lalu

Analisis Mohammad Kusnaeni untuk Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak Malam Ini

Mohammad Kusnaeni memberi analisis untuk Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak dalam perebutan posisi ketiga di Piala Asia U-23.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

28 menit lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

29 menit lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya