TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekretaris Interpol Indonesia (NCB) Brigjen Pol Dadang Garnida mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh Interpol diketahui bahwa tersangka kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) Sjamsul Nursalim berada di Singapura. Ia sedang berobat di sana. “Masa kita enggak percaya pada orang yang sakit,” ujar Dadang saat ditemui usai pelantikan Ketua Pelaksana Harian Badan Koorinasi Narkoba Nasional (BKNN) di Mabes Polri, Jakarta Jumat (4/1). Namun, menurut Dadang, Interpol tidak bisa langsung menangkap Nursalim. Karena sekitar Senin lalu, ia telah menerima surat yang ditandatangani oleh pengacara Nursalim, yang menyatakan keberatan atas dilibatkannya Interpol dalam kasus ini. Surat tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Agung dengan tembusan ke NCB atau Interpol. Surat dari Sjamsul Nursalim dilengkapi dengan surat keterangan dokter yang merawat Nursalim di Singapura bahwa yang bersangkutan sedang berobat. Nanti setelah sembuh ia akan pulang sendiri. Dengan adanya surat dari pengacara Sjamsul Nursalim itu, Interpol tak bisa berbuat banyak. Saat ini, Dadang mengatakan, pihaknya sedang menunggu respon dari kejaksaan atas surat tersebut. “Kejaksaan Agung harusnya merespon. Ini kan masalah HAM,” kata dia. Sebelumnya, Dadang mengaku Interpol pernah menerima surat dari Kejaksaan Agung yang isinya meminta bantuan untuk menangkap Sjamsul Nursalim. Selanjutnya Interpol mengirimkan difussion (permintaan bantuan) ke seluruh jaringan Interpol yang ada di dunia. Kemudian diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berada di Singapura. Namun dengan adanya surat dari pengacara Nursalim, Interpol tidak langsung menangkap. “Kami agak melunak. Karena dalam surat tersebut yang bersangkutan berjanji akan pulang sendiri,” ujar Dadang. Sjamsul Nursalim adalah tersangka penyelewengan dana BLBI yang dikucurkan melalui BDNI (Bank Dagang Nasional Indonesia). Namun kemudian bos Grup Gajah Tunggal itu melarikan diri ke luar negeri, sehingga menghambat Kejaksaan Agung untuk memproses kasusnya. (Retno Sulistyowati-Tempo News Room)
Berita terkait
Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai
25 detik lalu
Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai
Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.
Blinken Sebut AS Tak Dukung Serangan Israel ke Rafah
2 menit lalu
Blinken Sebut AS Tak Dukung Serangan Israel ke Rafah
Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan dia belum melihat rencana efektif dari pihak Israel untuk melindungi warga sipil sebelum operasi militer di Rafah.