TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang perkara kepemilikan senjata api dengan terdakwa Hetty Siti Hardika, teman dekat Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/11), mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum. Jaksa Komsyah mendakwa Hetty melanggar pasal 1 ayat 1 UU nomor 12/DRT tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api amunisi atau sesuatu bahan peledak dengan ancaman maksimal pidana mati.
Dalam dakwaannya jaksa mengatakan bahwa Hetty bersama Tommy Soeharto telah menguasai dan menyimpan sejumlah senjata api, amunisi atau bahan peledak.Barang-barang tersebut disimpan di gudang bawah tanah areal kolam renang apartemen Cemara di Jalan Cemara Menteng Jakarta Pusat.
Terdakwa yang datang mengenakan kemeja putih, celana hitam dan kerudung biru muda datang dengan menggunakan mobil tahanan. Ia didampingi Elza Syarief dan Suhardi Somomoeljono. Kami belum bisa memberikan komentar apapun mengenai kasus ini. Karena kami masih akan mengajukan eksepsi dari kasus ini, tutur Elza Syarief. (Wahyu Mulyono)
Berita terkait
Merangsek ke Segmen Ponsel Fotografi, Segini Harga Vivo V30e di Indonesia
1 menit lalu
Merangsek ke Segmen Ponsel Fotografi, Segini Harga Vivo V30e di Indonesia
Vivo V30e yang menggunakan sensor kamera dari Sony resmi meluncur di pasar Indonesia mulai hari ini, Kamis, 2 Mei 2024.