Hetty Hardika Terancam Pidana Mati

Reporter

Editor

Kamis, 18 September 2003 09:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang perkara kepemilikan senjata api dengan terdakwa Hetty Siti Hardika, teman dekat Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/11), mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum. Jaksa Komsyah mendakwa Hetty melanggar pasal 1 ayat 1 UU nomor 12/DRT tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api amunisi atau sesuatu bahan peledak dengan ancaman maksimal pidana mati.

Dalam dakwaannya jaksa mengatakan bahwa Hetty bersama Tommy Soeharto telah menguasai dan menyimpan sejumlah senjata api, amunisi atau bahan peledak.Barang-barang tersebut disimpan di gudang bawah tanah areal kolam renang apartemen Cemara di Jalan Cemara Menteng Jakarta Pusat.

Terdakwa yang datang mengenakan kemeja putih, celana hitam dan kerudung biru muda datang dengan menggunakan mobil tahanan. Ia didampingi Elza Syarief dan Suhardi Somomoeljono. Kami belum bisa memberikan komentar apapun mengenai kasus ini. Karena kami masih akan mengajukan eksepsi dari kasus ini, tutur Elza Syarief. (Wahyu Mulyono)

Berita terkait

Merangsek ke Segmen Ponsel Fotografi, Segini Harga Vivo V30e di Indonesia

1 menit lalu

Merangsek ke Segmen Ponsel Fotografi, Segini Harga Vivo V30e di Indonesia

Vivo V30e yang menggunakan sensor kamera dari Sony resmi meluncur di pasar Indonesia mulai hari ini, Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Dahyun TWICE Bakal Debut Film Indie Berjudul Sprint

4 menit lalu

Dahyun TWICE Bakal Debut Film Indie Berjudul Sprint

Dahyun TWICE akan beradu akting dengan Ha Seok Jin dan Lee Shin Young

Baca Selengkapnya

Indonesia vs Irak, Ini 5 Tips Bikin Nobar Makin Seru

8 menit lalu

Indonesia vs Irak, Ini 5 Tips Bikin Nobar Makin Seru

Semakin banyak masyarakat yang menggelar kegiatan nonton bareng alias nobar untuk memberikan semangat kepada para timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Piala Asia U-23: Kapten Irak Muntadher Mohammed Bilang Timnas Indonesia adalah Tim Kuat, tapi...

10 menit lalu

Piala Asia U-23: Kapten Irak Muntadher Mohammed Bilang Timnas Indonesia adalah Tim Kuat, tapi...

Kapten Timnas U-23 Irak Muntadher Mohammed ingin menebus kekalahan dari Jepang dan mengamankan tiket Olimpiade saat menghadapi Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pesan Cak Imin untuk Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB pada Pilkada 2024

21 menit lalu

Pesan Cak Imin untuk Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB pada Pilkada 2024

Cak Imin mengatakan pilkada perlu dijadikan momentum mewujudkan perbaikan dan perubahan di setiap lini.

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Dapat Uang Pensiun dalam UU Desa Terbaru

22 menit lalu

Kepala Desa Dapat Uang Pensiun dalam UU Desa Terbaru

Dalam UU Desa yang baru, kepala desa akan mendapatkan tunjangan purnatugas atau uang pensiun.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

23 menit lalu

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

23 menit lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

27 menit lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Keterbatasan Tak Jadi Penghalang, 120 Peserta Difabel Ikuti UTBK SNBT 2024 di UI

29 menit lalu

Keterbatasan Tak Jadi Penghalang, 120 Peserta Difabel Ikuti UTBK SNBT 2024 di UI

UI menyiapkan berbagai fasilitas khusus bagi para peserta difabel, terutama untuk peserta tunanetra dalam UTBK SNBT 2024.

Baca Selengkapnya