Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara RE Nainggolan kepada Tempo, usai penyerahan laporan aset tetap di lingkungan Pemprov Sumut, Jumat (27/3), mengatakan pimpinan SKPD selanjutnya harus mampu mengamankan aset bernilai triliunan yang berada di bawah kendali masing-masing.
"Hari ini kami sampaikan laporan aset kepada perangkat kerja daerah untuk menginventarisasi sekaligus mengamankannya. Kami sepakat memberi waktu tiga bulan untuk memperjelas status-status aset itu," kata Nainggolan.
Nainggolan mengatakan selama tiga bulan terakhir puluhan ribu aset pemerintah provinsi diselamatkan. "Termasuk status tanah kantor Gubernur Sumatera Utara yang telah diserahkan PTPN II kepada pemerintah povinsi," ujarnya.
Gubernur Sumatera Utara menyerahkan laporan aset kepada 36 Satuan Kerja Perangkat Daerah. Total aset berdasarkan laporan itu tercatat lebih kurang 850 ribu aset bergerak dan tidak bergerak, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 5,2 triliun lebih.
Sebelumnya, anggota Pansus Aset DPRD Sumut, Yulizar Parlagutan Lubis,
mengatakan panitia telah bekerja selama dua tahun lebih untuk
menertibkan aset-aset yang tersebar di berbagai kabupaten/kota, dan bahkan di provinsi lain.
"Biasanya sebuah pansus di DPRD hanya bekerja selama enam bulan, tapi
pansus aset sudah bekerja lebih dari dua tahun. Tapi penyerahan
laporan aset ini pun bukan akhir dari kerja pansus," ujar Lubis.
Penyerahan daftar aset, menurut Lubis, adalah langkah awal untuk penertiban aset yang belum terdata agar aset pemerintah daerah tidak hilang," katanya.
DPRD Sumut, ujar Lubis, memberi tenggat Gubernurt dan Sekretaris Daerah hingga Juni nanti untuk membereskan pendataan lanjutan aset.
"Pemprov Sumut harus mendata dengan baik seluruh aset sesuai semangat tranparansi pengelolaan aset yang diminta Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Lubis
"Dalam setahun ini saja kita berhasil menertibkan lebih dari 210 ribu
aset senilai lebih dari Rp 587 miliar. Masih ada aset yang belum
terdata seperti lahan seluas 230 hektare di Kabupaten Serdang Bedagai
dan aset-aset lain di Sunggal dan di Jalan Brigjen Katamso Medan,"
ujarnya.
Dengan diserahkannya laporan aset tersebut, menurut dia, selanjutnya
menjadi tanggung jawab SKPD untuk menjaga dan mengamankannya.
"Pimpinan perangkat kerja daerah harus mendata ulang semua aset itu. Jika tidak mampu, Dewan patut mencurigai kinerja perangkat satuan kerja daerah melakukan penggelapan ," kata Lubis
Sahat Simatupang