Tersangka Bom Bali Cabut Surat Kuasa Hukum Ke TPKBB
Reporter
Editor
Kamis, 17 Juli 2003 11:34 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya:Para tersangka kasus bom Bali, masing-masing Ali Gufron alias Muklas, Amrozi dan Ali Imron mencabut kuasanya pada Achmad Michdan dan kawan-kawan yang tergabung dalam Tim Pembela Kasus Bom Bali (TPKBB). Pencabutan itu dilakukan sejak tanggal 20 Januari 2003 pukul 12.00 WITA. Namun Amrozi cs tetap mempercayakan kasusnya pada Tim Pengacara Muslim (TPM) yang diberi kuasa oleh keluarganya sejak dirinya ditangkap November taun lalu. TPM yang diberi kuasa oleh keluarga Amrozi tersebut adalah Suyanto, M. Syaaf, Agung Supangkat, M. Yasin dan Arianam. "Amrozi keberatan dengan TPKBB karena di sana banyak unsur yang terlibat," kata Koordinator TPM, Suyanto kepada TNR, Kamis (23/1) di Surabaya. Suyanto juga mengklarifikasi berita yang menyatakan seolah-olah Amrozi cs telah mencabut kuasa TPM dan beralih ke LBH Partai Bulan Bintang Jatim. Berita semacam itu, menurut dia, muncul karena salah persepsi, lantaran sejak awal menangani kasus Amrozi, TPM sendiri telah bekerja sama dengan LBH Bulan Bintang. "TPM tetap kuasa hukum Amrozi, Gufron, Imron serta sekitar 20 tersangka yang kini ditahan Polda Jatim," ujar Suyanto. Menurut sebuah sumber dari dalam TPM yang keberatan disebutkan namanya, Achmad Michdan sering membuat manuver yang di luar kesepakatan. Misalnya, ia dan kawan-kawannya membentuk TPKBB tanpa sepengetahuan dan sepersetujuan TPM. Padahal Michdan sendiri adalah orang TPM yang seharusnya mengkomuniasikan hal itu. "Anggota TPKBB yamg direkrut Michdan itu ada yang tidak punya izin praktek pengacara," kata sumber itu. TPKBB lantas mendatangi Amrozi dan mengatakan bahwa mereka juga ikut mendampingi dirinya. Amrozi sempat protes karena merasa tidak memberi kuasa pada TPKBB. "Ketika Amrozi protes, mereka bilang 'Ini sama dengan TPM'. Karena tidak tahu akhirnya Amrozi mau tanda tangan," lanjut sumber tesebut. Namun akhirnya Amrozi tahu bahwa dirinya hanya digunakan sebagai alat untuk mendongkrak popularitas saja, sehingga akhirnya keberatan. (Kukuh S Wibowo - TNR)
Berita terkait
Jasa Marga Mulai Lakukan Perkerasan Jalan di Ruas Tol JORR Non S
1 detik lalu
Jasa Marga Mulai Lakukan Perkerasan Jalan di Ruas Tol JORR Non S
PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan pemeliharaan perkerasan jalan di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Non S sejak hari ini