TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim Polda Metro Jaya telah berangkat Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menjemput Abdul Jabar, buronan Polda Metro Jaya yang terlibat beberapa pengeboman di Jakarta pada 2001. Ini dijelaskan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Erwin Mappaseng di ruang kerjanya, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/1) petang. Dia menyerahkan diri ke polisi diantar keluarganya, kata Erwin. Menurut dia, Abdul Jabar terlibat dalam pengeboman di tiga tempat di Jakarta, yakni di Atrium Senen, Gereja Santa Ana dan Gereja Koinonia. Abdul Jabar sendiri, jelas Erwin, akan segera dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih intensif. Mengenai keterlibatannya dengan bom Bali, tambah dia, saat ini belum ditemukan keterkaitannya. Namun tim investigasi bom Bali pun kini juga sedang ikut memeriksanya di Polda NTB. Belum jelas pula kapan pastinya Jabar dibawa ke Jakarta, namun yang pasti ia akan dibawa ke Polda Metro Jaya. Seperti diketahui, Abdul Jabar adalah orang yang membuatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Imam Samudera. Ia membuatkan KTP atas nama Ir. Imam Samudera yang beralamat di Jalan Menteng Raya no 58 Rt 001/09 Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Alamat ini juga merupakan tempat Abdul Jabar selama berada di Jakarta. Untuk membuatkan KTP Abdul Jabar diberi uang sebesar Rp 250 ribu oleh Imam. Ia sendiri adalah orang asli Nusa Tenggara Barat. Alamatnya di Desa Seneo Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu NTB. Menurut Erwin, sehari setelah ledakan bom Bali, yaitu 13 Oktober 2002, Jabar segera meninggalkan Dompu. Ia lari ke Banjarmasin karena takut. Selama di sana ia bekerja sebagai kuli bangunan di Pelabuhan Bawaringin. Pada 17 Januari, Jabar memutuskan untuk pulang dan menyerahkan diri melalui keluarganya. (Wahyu Mulyono Tempo News Room)
Berita terkait
Hakim Arief Hidayat Minta Pemohon Sengketa Pileg Jangan Sering Keluar Masuk Toilet saat Sidang
4 menit lalu
Hakim Arief Hidayat Minta Pemohon Sengketa Pileg Jangan Sering Keluar Masuk Toilet saat Sidang
Hakim MK Arief Hidayat memberi sejumlah peringatan kepada para pihak dalam sidang sengketa pileg. Apa saja?