"Biaya untuk mensortir dan melipat surat suara untuk DPRD, DPRD Jawa Timur, DPR RI dan DPD, dibutuhkan Rp 1,1 miliar," kata Sekretaris kantor KPU Jember, Eberta Kawima, Rabu (24/2).
Menurut Undang Undang Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, anggaran sebesar itu harus ditenderkan.
KPU Jember, lanjutnya, tidak mau menanggung resiko terseret masalah hukum jika menabrak aturan itu. "Karena itu kami masih akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan KPU pusat sebelum memulai pensortiran dan pelipatan kertas suara," katanya.
Hingga saat ini, proses pencetakan surat suara masih dilakukan. Surat suara yang sudah dselesai dicetak dan kini disimpan di gudang KPU Jember adalah surat suara untuk DPR RI dan DPRD Jawa Timur. Sementara pemilu legislatif tinggal 44 hari lagi.
Mahbub Djunaidy