SP3 Pembalakan Kayu di Riau Kemungkinan Diambil KPK

Reporter

Editor

Rabu, 11 Februari 2009 19:59 WIB

TEMPO Interaktif , Jakarta: Penanganan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus pembalakkan liar 13 perusahaan di Riau ada kemungkinan diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Karena apa yang dilakukan Polda Riau memiliki titik singgung dengan apa yang telah dilakukan oleh KPK," ujar Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja ketika menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Azlaini Agus di gedung DPR, sore tadi (11/2).

Ade menyatakan, KPK akan terus mengembangkan penyidikan karena sudah terbukti pada kasus yang melibatkan Bupati Pelalawan, bahwa dalam prosedur pemberian izin terdapat unsur melawan hukum.

"Sebab perusahaan yang diberikan izin dilarang merusak hutan, itu melanggar undang-undang Kehutanan, namun, dalam kasus yang ditangani KPK pelanggaran bukan pada perusakan hutan, melainkan izin yang diberikan dalam undang-undang adalah hutan tanaman, tapi pada faktanya izin diberikan di atas hutan alam," ujar Ade.

Menurut Ade, koordinasi terhadap Kepolisian baru akan dilakukan apabila ditemukan indikasi korupsi. Sedangkan dalam kasus SP3 untuk 13 Perusahaan oleh Kapolda Riau indikasi yang ditemukan masih pidana umum. Namun Ade menegaskan, KPK pasti mengembangkan penyidikan kasus ini.

"Koordinasi dilakukan setelah 14 hari, Kepolisian baru beritahu ke KPK, cuma karena itu pidana umum, jadi biasanya tidak dilaporkan ke KPK," kata Ade.


CHETA NILAWATY

Berita terkait

Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

24 Juni 2021

Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

Menteri Lingkungan Hidup Brasil memutuskan untuk mundur dari jabatannya menyusul digelarnya investigasi keterlibatan di kasus pembalakan liar Amazon

Baca Selengkapnya

Kerugian Akibat Kayu Haram Capai Rp 300 Triliun  

5 Maret 2013

Kerugian Akibat Kayu Haram Capai Rp 300 Triliun  

Peredaran kayu ilegal mengancam kehidupan masyarakat di sekitar

hutan.

Baca Selengkapnya

Uni Eropa Aktifkan Larangan Impor Kayu Ilegal  

5 Maret 2013

Uni Eropa Aktifkan Larangan Impor Kayu Ilegal  

Para importir kayu di Eropa wajib memastikan kayu yang mereka

impor legal.

Baca Selengkapnya

Ilegal Logging di Jatim Rugikan Negara Rp 29 M  

12 Februari 2013

Ilegal Logging di Jatim Rugikan Negara Rp 29 M  

Faktor ekonomi masyarakat jadi faktor utama penyebab pencurian kayu.

Baca Selengkapnya

Bea dan Cukai Semarang Sita 14 Kontainer Kayu Ilegal

8 Januari 2013

Bea dan Cukai Semarang Sita 14 Kontainer Kayu Ilegal

Para pelaku terancam denda Rp 5 miliar dan pidana paling lama 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Pembalakan Liar di Jambi Tak Pernah Berhenti

21 Desember 2012

Pembalakan Liar di Jambi Tak Pernah Berhenti

Kerugian negara puluhan miliar rupiah. Hal ini memimbulkan dampak sosial, banjir, tanah longsor, hingga sengketa tanah.

Baca Selengkapnya

Dua Petugas Konservasi Disekap Perambah Hutan

19 Oktober 2012

Dua Petugas Konservasi Disekap Perambah Hutan

Perambah melakukan aksi balas dendam setelah 13 kawan mereka ditangkap oleh tim Satuan Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi.

Baca Selengkapnya

Cagar Alam Dibabat, Pohon Usia 150 Tahun Ditebang

24 Juli 2012

Cagar Alam Dibabat, Pohon Usia 150 Tahun Ditebang

Yang dibabat adalah kayu jenis Bengkirai dengan kualitas terbaik.

Baca Selengkapnya

Cegah Pembalakan Liar, Polisi Hutan Dibekali Silat

19 Juli 2012

Cegah Pembalakan Liar, Polisi Hutan Dibekali Silat

Langkah ini dilakukan Perum Perhutani Unit II Jawa Timur yang bekerjasama dengan perguruan silat Persaudaraan Setia Hati.

Baca Selengkapnya

Hutan Pendanaan Kerajaan Inggris Tinggal 70 Persen  

9 April 2012

Hutan Pendanaan Kerajaan Inggris Tinggal 70 Persen  

Memang benar hingga kini kawasan PT REKI sedikitnya 30 persen telah rusak akibat dirambah dan aksi pembalakan liar.

Baca Selengkapnya