SP3 Pembalakan Kayu di Riau Kemungkinan Diambil KPK
Rabu, 11 Februari 2009 19:59 WIB
"Karena apa yang dilakukan Polda Riau memiliki titik singgung dengan apa yang telah dilakukan oleh KPK," ujar Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja ketika menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Azlaini Agus di gedung DPR, sore tadi (11/2).
Ade menyatakan, KPK akan terus mengembangkan penyidikan karena sudah terbukti pada kasus yang melibatkan Bupati Pelalawan, bahwa dalam prosedur pemberian izin terdapat unsur melawan hukum.
"Sebab perusahaan yang diberikan izin dilarang merusak hutan, itu melanggar undang-undang Kehutanan, namun, dalam kasus yang ditangani KPK pelanggaran bukan pada perusakan hutan, melainkan izin yang diberikan dalam undang-undang adalah hutan tanaman, tapi pada faktanya izin diberikan di atas hutan alam," ujar Ade.
Menurut Ade, koordinasi terhadap Kepolisian baru akan dilakukan apabila ditemukan indikasi korupsi. Sedangkan dalam kasus SP3 untuk 13 Perusahaan oleh Kapolda Riau indikasi yang ditemukan masih pidana umum. Namun Ade menegaskan, KPK pasti mengembangkan penyidikan kasus ini.
"Koordinasi dilakukan setelah 14 hari, Kepolisian baru beritahu ke KPK, cuma karena itu pidana umum, jadi biasanya tidak dilaporkan ke KPK," kata Ade.
CHETA NILAWATY