TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Muljohardjo mengatakan, tim penyidik akan kembali memeriksa saksi kasus penyelewengan dana nonbujeter Bulog, Rabu (23/1). Pemeriksaan itu dalam dua perkara, yakni berkaitan kebijakan pengeluaran dana dan penyaluran sembako. Untuk perkara kebijakan pengeluaran dana dengan tersangka Ahmad Ruskandar, tim penyidik memanggil saksi mantan Kepala Bulog Rahardi Ramelan dan Hasan Tjung. Namun Rahardi, seperti diungkapkan pengacaranya Yan Juanda, tidak jadi datang ke Kejaksaan. Itu, menurut Yan, atas permintaan pihak Kejaksaan sendiri, karena mereka masih mengikuti dengar pendapat dengan DPR. Sedangkan untuk kasus perkara penyaluran sembako dengan tersangka Akbar Tandjung (mantan Mensesneg) dan Dadang Ruskandar (Ketua Yayasan Raudatul Jannah), penyidik akan memeriksa saksi Tubagus Aryasin, mantan Mentaskin Haryono Suyono, Mersidan dan Sigit Susilobroto. “Jabatan masing-masing saksi saya belum tahu. Nanti siang sajalah setelah pemeriksaan,” kata Muljohardjo. Namun hingga pukul 12.00 WIB, baru satu saksi memenuhi panggilan penyidik, yakni Tubagus Aryasin, pemilik rumah di Petojo Jakarta Barat yang dijadikan kantor Yayasan Raudatul Jannah. Ia datang sekitar pukul 10.00 WIB didampingi penasihat hukumnya, Sabar Ompu Sunggu. Hingga berita ini dilaporkan, Tubagus masih dalam pemeriksaan tim penyidik. (Suseno – Tempo News Room)
Berita terkait
Polisi Sebut KKB Serang Jemaat Gereja yang Sedang Ibadah Minggu di Pegunungan Bintang Papua
8 menit lalu
Polisi Sebut KKB Serang Jemaat Gereja yang Sedang Ibadah Minggu di Pegunungan Bintang Papua
Polisi menyebut Kelompok Kriminal Bersenjata menyerang jemaat gereja yang tengah ibadah minggu di Distrik Borme, Pegunungan Bintang Papua.