Penyelundupan Ketamin Senilai Rp 3 Miliar Digagalkan

Reporter

Editor

Sabtu, 7 Februari 2009 16:44 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang :Petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan bahan obat terlarang jenis Ketamin seberat 2,9 kilogram yang dibawa dari Cina, Jum'at malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Ketamin tersebut diselundupkan oleh Xiang Xiuping (34), warga berkebangsaan Cina yang mengaku sebagai mantan model lokal. “Nilainya mencapai Rp 3 miliar,” ujar Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta Rahmat Subagyo, di Cengkareng, Sabtu (7/2).

Rahmat mengatakan di luar negeri Ketamin sudah masuk dalam kategori obat terlarang atau psikotropika. Tapi di Indonesia masih masuk dalam ketegori obat. “Tapi efeknya sama dengan mengkonsumsi sabu-sabu,” katanya.

Xiang membawa bahan itu dengan cara memasukkannya ke dalam bantal, kemudian bantal tersebut dibungkus dengan kapas lalu dimasukkan kedalam koper. Dari Hongkong ke Jakarta, wanita yang mengaku juga bekerja di tempat hiburan di Hongkong itu menggunakan pesawat Chatay Pasifik TX-719.

Pesawat mendarat di Bandara Soekarno Hatta pada Jumat (6/2) malam. Petugas Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan di mesin X Ray mencurigai isi didalam koper yang dibawa oleh Xiang.

Saat itu, koper dan orangnya langsung dibawa ke kantor pemeriksaan. “Selain Ketamin, dalam bungkusan bantal juga ditemukan lima butir pil warna merah,” kata Kepala Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Soekarno Hatta Eko Darmanto.

Hanya saja, petugas belum bisa memastikan jenis pil tersebut. Eko mengatakan di Indonesia per gram Ketamin seharga Rp 1-Rp 2 juta. Xiang dinilai melanggar Undang-undang Kesehatan RI No 23 Tahun 1962.

Dalam undang-undang tersebut, sebut Eko, diatur batas pembawaan Ketamin.
Menurut Eko, Ketamin tersebut diduga akan diedarkan ditempat-tempat hiburan wilayah Jakarta. Dugaan ini didapat karena Xiang sangat mengenal peta tempat hiburan di wilayah Jakarta. “Dia sudah sering datang ke Indonesia tujuannya adalah bar dan club-club hiburan,” tutur Eko.

Saat ditemui di Bea dan Cukai Xiang tidak memberikan keterangan apapun. Ditanya sejumlah wartawan dia hanya diam. Tapi kepada penyidik, ia mengaku baru pertama kali membawa Ketamin tersebut dan akan digunakan sendiri.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kasus ini dilimpahkan ke Polres Bandara Soekarno Hatta.


JONIANSYAH

Advertising
Advertising

Berita terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

5 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

13 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

14 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

19 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023

Baca Selengkapnya