Bea Cukai Ngurah Rai Menggagalkan 35,2 Kilogram Emas
Reporter
Editor
Kamis, 5 Februari 2009 14:20 WIB
TEMPO Interaktif , Denpasar: Bea Cukai Bandara Ngurah Rai menahan 35,2 kilogram emas senilai Rp 13 milyar yang akan diekspor ke Singapura. Barang-barang itu berupa gelang emas dengan tatakan bermotif batik.
“Kita amankan karena dokumennya meragukan,” sebut Kepala Seksi Pengawasan dan Penyidikan Bagus Endro Wibowo, Kamis (5/2). Dokumen untuk barang yang disimpan dalam dua travel bag itu masing-masing menyebutkan bobotnya mencapai 16,5 kg dan 18,7 kg. Namun pada tas kedua ternyata bobotnya mencapai 19,38 kg.
Kecurigaan petugas bea cukai sendiri, menurut Indro, berawal dari Nota Informasi Intelijen mengenai adanya pengiriman emas yang menyimpang oleh PT TR. Saat pengiriman hendak dilakukan melalui kurir yang membawa tas ke bandara, maka pemeriksaan pun dilakukan. Dari situlah ditemukan adanya kelebihan berat barang.
Mengenai tingkat kemurnian emas itu, Indro belum bisa memastikan. Tapi dilihat dari bentuk serta sifat barang yang bisa ditekuk-tekuk diperkirakan bahan-bakunya adalah emas 24 karat. Untuk memastikan adanya motif penyelundupan emas, Endro akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali. Bila emas itu termasuk barang yang diawasi maka pelanggaran bisa dikenai pasal penyelundupan. “Yang tahu daftar barang seperti itu pihak Disperindag,” ujarnya.
Untuk sementara, eksportir diduga melakukan pelanggaran dokumen ekspor karena berat barang yang tidak sesuai dengan dokumennya. Sesuai UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, ancaman sanksinya hanyalah sanksi administratif dan denda maksimal Rp 5 juta. Bila terbukti sebagai barang selundupan, kerajinan emas itu akan disita untuk menjadi milik negara.