Komnas HAM Didesak Bentuk KPP HAM Penghilangan Paksa Aktivis
Reporter
Editor
Kamis, 4 September 2003 10:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kontras dan Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) mendesak Komnas HAM segera membentuk KPP HAM Penghilangan Paksa Aktivis 1997-1998, Rabu (7/5). Ori Rahman, Ketua Badan Pekerja Kontras menyatakan sebenarnya Komnas HAM telah diberi mandat untuk menyelidiki kasus tersebut, bahkan mandatnya diperluas dengan ditetapkannya UU no.26/2000 tentang Pengadilan HAM. Tapi sampai sekarang, tidak ada respon dari Komnas HAM. Bahkan kasus-kasus yang mempunyai kaitan dengan kasus ini, seperti Kerusuhan Mei dan Semanggi sudah dibentuk tim penyelidik. Tidak ada alasan lagi bagi Komnas HAM menunda penyelidikan kasus ini, kata Ori di kantor Komnas HAM. Ori menjelaskan kasus penghilangan secara paksa para aktivis tahun 1997-1998 masih meninggalkan banyak ketidakjelasan. Menurutnya, penyelesaian kasus penghilangan secara paksa belum menyentuh pada substansi persoalan. Terutama mengenai motif dan pengungkapan pelaku sebenarnya, katanya. Menanggapi tuntutan tersebut, MM. Billah, anggota Komnas HAM menyatakan bahwa sebenarnya Komnas tengah menyiapkan tim kajian kasus penghilangan secara paksa. Tim ini selanjutnya akan membuat rekomendasi secara definitif pada sidang paripurna di Komnas. Apakah rekomendasinya sejalan dengan tuntutan Kontras atau menghasilkan rekomendasi lain menunggu hasil kajian kami nanti, ujar Billah. Billah menambahkan tim kajian ini paling lambat terbentuk dua minggu lagi. Mugiyanto, ketua IKOHI, mengungkapkan adanya fakta bahwa kasus penghilangan secara paksa ini melibatkan aparat negara baik sipil ataupun militer , anggaran negara, dan institusi negara. Karenanya penanganan kasus ini harus diselidiki dengan status pro justisia. Artinya harus diambil tindakan-tindakan hukum untuk penuntusan kasus ini, kata Mugiyanto yang juga menjadi korban penculikan kurun waktu itu. (Fatih TNR)
Berita terkait
Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...
22 menit lalu
Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...
Apa alasan Prabowo tak melepas jabatan Menhan, padahal sibuk transisi sebagai presiden terpilih?