TEMPO Interaktif , Surabaya: Sinagoga, tempat peribadatan kaum Yahudi, di Jalan Kayon nomor 4-6 Surabaya diduga kuat pendiriannya ilegal. Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbang Linmas) Kota Surabaya hanya mencatat gedung berarsitektur Belanda itu dalam kategori rumah tinggal.
"Tidak ada ijin tempat ibadah," kata kepala Badan Kesatuan Bangsa, Soemarsono, Jumat (16/1). Namun demikian, dia mengaku belum melakukan penelusuran lebih lanjut terkait kepemilikan bangunan yang berdiri sebelum masa kemerdekaan itu.
Sebelumnya, sebuah informasi menyebutkan Sinagoga ini ditutup paksa oleh sejumlah kelompok. Namun setelah dicek ke lokasi, tak tampak aktifitas penutupan seperti telah disebutkan. "Tidak ada, bahkan kemarin juga tidak ada apa-apa," kata seorang juru parkir di Kantor Bank Central Asia, yang biasa mangkal di depan Sinagoga.
Pantauan Tempo, bangunan yang digunakan sebagai Sinagoga itu tampak sepi, pada Jumat siang (16/1). Sebuah gembok besar menempel, mengunci pagar Sinagoga. Tak tampak aktifitas apapun di dalam bangunan itu.
Rabu (7/1) pekan lalu, Sinagoga ini memang sempat menjadi sasaran demonstrasi sejumlah kelompok Islam. Mereka membakar bendera Israel di depan gedung Sinagoga sebagai bentuk serangan militer Israel ke Wilayah Palestina. Massa juga menuntut Sinagoga ditutup. Namun upaya ini dihalang-halangi puluhan aparat kepolisian yang berjaga dan berbaris di depan Sinagoga.
Rahmat Effendi: Walau Ditembak, Izin Santa Clara Tak Saya Cabut
3 April 2017
Rahmat Effendi: Walau Ditembak, Izin Santa Clara Tak Saya Cabut
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, walaupun ditembak, ia tak akan mencabut izin pembangunan Gereja Santa Clara karena izin itu adalah produk negara.