Kejaksaan Heran Hakim Bebaskan Muchdi

Reporter

Editor

Jumat, 2 Januari 2009 17:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga heran dengan putusan hakim yang membebaskan Muchdi tanpa mempertimbangkan saksi dan bukti dari jaksa. "Kenapa Peninjauan Kembali Polly(Pollycarpus) diterima, padahal buktinya sama," kata Ritonga, lewat sambungan telepon, Jumat(2/1).

Menurut dia, seharusnya hakim menerima keterangan kesaksian Budi Santoso. Agen madya Badan Intelijen Negara yang saat ini bertugas di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Pakistan itu memberi keterangan di bawah sumpah. Penyidik khawatir Budi Santoso tidak dapat hadir di persidangan. "Keterangan dia dibawah sumpah yang dibacakan itu kekuatan hukumnya sama dengan saat dia hadir sendiri di persidangan," kata Ritonga.

Budi Santoso dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan jaksa mengungkapkan kematian Munir akibat adanya operasi intelijen. Menurut dia, ada kaitan antara sejumlah fakta yang runut sejak dirinya menyerahkan uang kepada terpidana Pollycarpus Budihari Priyanto atas perintah atasannya, Muchdi Purwoprandjono, dengan tewasnya Munir. "Aktivitas Munir menyebabkan ketidaknyaman dan menggangu orang-orang di BIN," kata Budi. Keterangan ini dinilai hakim tidak dapat membuktikan dakwaan Muchdi yang mengerakkan Polly membunuh Munir karena tidak didukung alat bukti lainnya.

Hakim juga dinilai tidak mempertimbangkan kesaksian para anggota Badan Intelijen Negara, walaupun dicabut di persidangan. "Kalau dipertimbangkan bukan begitu keputusannya," ujarnya.

Salah satu saksi yang mencabut keterangan yaitu Staf Tata Usaha Deputi V BIN Zhondy Anwar. Dalam berita acara pemeriksaan, Zhondy mengaku pernah melihat Polly menemui Muchdi di kantornya. Namun di persidangan, dia mencabut keterangan itu karena saat diperiksa di bawah tekanan penyidik. "Padahal Saksi verbalism di persidangan tidak ada paksaan," ujar Ritonga.

Ritonga mengatakan akan segera mengajukan kasasi atas putusan tersebut. "Prosedur tetapnya kalau bebas kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," ujarnya. Dia yakin Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi itu. Ritonga mengatakan sudah melaporkan putusan itu ke Jaksa Agung Hendarman Supandji.

SUTARTO





Berita terkait

Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

43 hari lalu

Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

Suciwati mengatakan Komnas HAM hanya memeriksa 3 saksi dalam waktu satu tahun tiga bulan dalam penyelidikan kembali kematian Munir.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Jokowi Usut Kasus Pembunuhan Munir Malah Dokumen TPF Hilang, Suciwati: Presiden Joko Widodo Pembohong

13 Oktober 2023

7 Tahun Jokowi Usut Kasus Pembunuhan Munir Malah Dokumen TPF Hilang, Suciwati: Presiden Joko Widodo Pembohong

Hari ini, 13 Oktober, 7 tahun lalu Presiden Jokowi minta Jaksa Agung usut kasus pembunuhan Munir. Malah dokumen TPF Munir hilang. Begini kata Suciwati

Baca Selengkapnya

KASUM Masih Mendiskusikan Nama untuk Diajukan ke Tim Ad hoc Kasus Munir

24 Desember 2022

KASUM Masih Mendiskusikan Nama untuk Diajukan ke Tim Ad hoc Kasus Munir

Komite Aksi Untuk Munir (KASUM) masih mendiskusikan nama untuk diajukan ke tim ad hoc Komnas HAM menyelidiki kasus Munir.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM akan Bentuk Tim Adhoc Penyelidikan Kasus Munir

23 Desember 2022

Komnas HAM akan Bentuk Tim Adhoc Penyelidikan Kasus Munir

Tim adhoc penyelidikan kasus Munir akan diumumkan pada 10 Januari 2023.

Baca Selengkapnya

Resensi Buku Mencintai Munir: Pesan untuk Melawan Lupa dan Mencintai Munir

10 Oktober 2022

Resensi Buku Mencintai Munir: Pesan untuk Melawan Lupa dan Mencintai Munir

Istri akvitis hak asasi manusia (HAM) Munir, Suciwati, merilis buku berjudul "Mencintai Munir".

Baca Selengkapnya

18 Tahun Munir Diracun: Misteri Kematian Ongen Latuihamallo Saksi Kunci Pembunuhan Munir

16 September 2022

18 Tahun Munir Diracun: Misteri Kematian Ongen Latuihamallo Saksi Kunci Pembunuhan Munir

Teka-teki kematian Munir telah 18 tahun. Ongen Latuihamallo saksi kunci pembunuhan aktivis HAM itu, ditemukan tewas saat menyetir mobil.

Baca Selengkapnya

18 Tahun Munir Dibunuh, Begini Profil Aktivis HAM Pendiri KontraS dan Imparsial Itu

8 September 2022

18 Tahun Munir Dibunuh, Begini Profil Aktivis HAM Pendiri KontraS dan Imparsial Itu

Munir aktivis HAM dibunuh dengan racun arsenik saat perjalanannya ke Belanda 7 September 2004. Kini sudah 18 tahun lamanya, dalang tak juga ditemukan

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Kasus Kematian Munir

7 September 2022

Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Kasus Kematian Munir

Komnas HAM membentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat kasus pembunuhan Munir Said Thalib.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Mengenang Aktivis HAM Munir: Saya Meminta Munir Gabung di YLBHI Jakarta

7 September 2022

Bambang Widjojanto Mengenang Aktivis HAM Munir: Saya Meminta Munir Gabung di YLBHI Jakarta

Sesama aktivis HAM, Bambang Widjojanto mengenang kematian Munir 18 tahun lalu. Saat itu sebagai Ketua YLBHI, ia meminta Munir gabung di Jakarta.

Baca Selengkapnya

18 Tahun Kematian Munir, Begini Kronologi Pembunuhan Aktivis HAM Itu dengan Racun Arsenik

7 September 2022

18 Tahun Kematian Munir, Begini Kronologi Pembunuhan Aktivis HAM Itu dengan Racun Arsenik

Munir Said Thalib, aktivis HAM pendiri IKontraS dibunuh dengan racun arsenik saat penerbangan Jakarta - Belanda 18 tahun lalu. Siapa dalangnya?

Baca Selengkapnya