Belasan Perusahaan di Malang Tak Mampu Bayar Upah Minimum

Reporter

Editor

Senin, 29 Desember 2008 15:05 WIB

TEMPO Interaktif, Malang:Sebanyak 14 perusahaan di Kabupaten Malang menyatakan tak mampu membayar upah minum kabupaten 2009 sebesar Rp 954.500.

Keempat belas perusahaan kemudian meminta pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat untuk menangguhkan pemberlakuan UMK. Masa pengajuan penangguhan sudah ditutup pada Kamis (25/12) atau diperpanjang tiga hari dari Senin (29/12), sebagaimana diputuskan Gubernur Jawa Timur.

Djaka Ritamtama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, memperkirakan UMK 2009 baru bisa diberlakukan pada Februari 2009 atau mundur dari Januari gara-gara 14 perusahaan mengajukan penangguhan.

Sebelum menyetujuinya, Dinas Tenaga Kerja akan melakukan kunjungan langsung ke satu per satu perusahaan sebagai bagian dari proses verifikasi.

“Pada 2008 ada 8 perusahaan, tapi untuk 2009 bertambah jadi 14 perusahaan yang mengajukan penangguhan. Sebelum kami setujui, kami akan kunjungi perusahaan itu satu per satu untuk verifikasi dan ini membutuhkan waktu cukup lama,” kata Djaka kepada Tempo, Senin (29/12).

Verifikasi dilakukan untuk mengetahui kelengkapan persyaratan, antara lain, adanya persetujuan dari karyawan, neraca keuangan, dan prospek bisnis dua tahun ke depan. Penelitian berkas ditargetkan selesai pada Selasa (30/12). Hasil verifikasi kemudian diserahkan pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Biasanya pihak provinsi juga turun ke lapangan. Jika perusahaan bersangkutan benar-benar dapat memenuhi seluruh persyaratan, maka perusahaan bersangkutan boleh membayar upah tidak sesuai UMK,” ujar Djaka.

Keempat belas perusahaan itu bergerak di bidang manufaktur, sepatu, mebel, perkebunan. Sembilan perusahaan di antaranya langganan pemohon penangguhan UMK, yakni empat perusahaan di bawah manajemen PT Perkebunan Nasional IX (Kebun Wonosari, Kebun Bangelan, Kebun Kalibakar, dan Kebun Pancursari), serta PT Leas Lawang, PT Asal Jaya di Kecamatan Dampit, PT Jati Mas Indonesia, Rumah Sakit Marsudi Waluyo di Kecamatan Singosari, dan Pabrik Sepatu Sani di Kecamatan Pakis.

Enam perusahaan lagi yang baru mengajukan penangguhan UMK yakni Pabrik Rokok Delapan Pakis, Pabrik Rokok Pakis Jaya, Koperasi Unit Desa SAE Pujon di Kecamatan Pujon, PT Starplasindo di Kecamatan Bululawang, SPBU Pepen di Kecamatan Pakisaji, dan Patal Lawang,

Secara terpisah, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Malang Samuel Molindo menyatakan jumlah perusahaan yang tidak mampu membayar sesuai UMK masih lebih banyak dari 14 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK.

“Masalah yang kami hadapi tak hanya karena UMK, tapi lebih karena persoalan yang lebih besar yakni krisis ekonomi global. Kalaupun harga BBM (bahan bakar minyak) diturunkan, itu belum bisa menjamin perusahaan bisa sehat kembali dengan cepat. Saat ini produksi lancar, tapi daya beli masyarakat cenderung terus menurun,” kata Samuel.

ABDI PURMONO

Berita terkait

Anies Baswedan: Pemerintah Harusnya Bantu Sektor Informal dan Usaha Kecil Bertumbuh

22 Oktober 2023

Anies Baswedan: Pemerintah Harusnya Bantu Sektor Informal dan Usaha Kecil Bertumbuh

Bakal calon presiden Anies Baswedan menghadiri forum bertajuk Desak Anies yang digelar di Sleman Yogyakarta hari ini.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK Jawa Timur 2023, Surabaya Masih Tertinggi

24 Januari 2023

Daftar UMK Jawa Timur 2023, Surabaya Masih Tertinggi

Surabaya menjadi kota dengan UMK tertinggi 2023 di Jawa Timur. Simak selengkapnya daftar UMK di wilayah Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK atau Upah Minimum Regional Jawa Barat 2022 Berikut Rinciannya

12 Agustus 2022

Daftar UMK atau Upah Minimum Regional Jawa Barat 2022 Berikut Rinciannya

Simak Daftar UMK atau UMR Jawa Barat 2022 wilayah Bekasi, Karawang, Depok, Bandung dan lainnya

Baca Selengkapnya

Jenewa Tetapkan Upah Minimum Regional Tertinggi di Dunia

6 Oktober 2020

Jenewa Tetapkan Upah Minimum Regional Tertinggi di Dunia

Para pemilih di Jenewa, Swiss, setuju untuk memberlakukan upah minimum regional yang setara dengan 23 franc Swiss atau sekitar Rp 370 ribu per jam.

Baca Selengkapnya

Candai Netizen, Susi Pudjiastuti Tawari Kerjaan Bikin Kapal dengan Gaji UMR

4 Agustus 2020

Candai Netizen, Susi Pudjiastuti Tawari Kerjaan Bikin Kapal dengan Gaji UMR

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, saling melempar canda bersama warganet atau netizen di media sosial Twitter

Baca Selengkapnya

Stafsus Sri Mulyani Nilai Aturan Baru BPJS Lebih Baik, karena...

16 Mei 2020

Stafsus Sri Mulyani Nilai Aturan Baru BPJS Lebih Baik, karena...

Staf Khusus Menteri Keuangan menilai skema iuran BPJS Kesehatan yang baru sudah lebih baik.

Baca Selengkapnya

Sah, UMK 2020 Kota Batam Ditetapkan Rp 4,1 Juta

22 November 2019

Sah, UMK 2020 Kota Batam Ditetapkan Rp 4,1 Juta

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMK Batam sebesar Rp.4.130.279.

Baca Selengkapnya

Woobiz, Social Commerce yang Ingin Bikin Ibu-ibu Jadi Pengusaha

15 November 2019

Woobiz, Social Commerce yang Ingin Bikin Ibu-ibu Jadi Pengusaha

Misi Woobiz yaitu memajukan perempuan Indonesia dengan menjadikannya pengusaha mikro yang mandiri secara finansial.

Baca Selengkapnya

Demo Buruh Besar-besaran di Kemenaker Hari Ini Tuntut 3 Hal

31 Oktober 2019

Demo Buruh Besar-besaran di Kemenaker Hari Ini Tuntut 3 Hal

Demo buruh kali ini menuntut UMP 2020 naik 10-15 persen, di atas rencana pemerintah menaikkan upah sebesar 8,15 persen berdasarkan inflasi 2019.

Baca Selengkapnya

Ekonomi Lesu, Pengusaha Usul Kenaikan Upah Hanya 5 Persen

16 September 2019

Ekonomi Lesu, Pengusaha Usul Kenaikan Upah Hanya 5 Persen

Pengusaha mengeluh kenaikan upah yang dinilai terlalu tinggi.

Baca Selengkapnya