Muchdi Sebut Prabowo Bertanggung Jawab Penculikan Aktivis
Kamis, 11 Desember 2008 15:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Terdakwa Muchdi Purwoprandjono mengelak bertanggung jawab terhadap tindakan Tim Mawar, satuan di Komando Pasukan Khususyang melakukan penculikan aktivis 1997-1998.
Menurut terdakwa kasus pembunuhan aktivis Munir ini, dirinya belum menjadi Komandan Jenderal Kopassus saat penculikan itu terjadi.
"Prabowo (Subianto) adalah Danjen Kopassus yang bertanggung jawab terhadap tindakan Tim Mawar," kata Lutfie Hakim, penasehat hukum Muchdi, saat membacakan nota pembelaan kliennya di persidangan kasus Munir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/12).
Dalam dakwaan jaksa, Muchdi dinyatakan sakit hati kepada Munir karena membongkar penculikan aktivis, yang melibatkan Tim Mawar. Dengan alasan itu, Muchdi dianggap punya latar belakang dalam perkara pebunuhan Munir dengan cara diracun itu.
Menurut Luthfie, hal itu didasarkan pada keterangan saksi Djasri Marin, bekas Komadan Pusat Polisi Militer, yang pernah memeriksa Prabowo dan Tim Mawar. Luthfie melanjutkan, Muchdi menjabat Komandan Jenderal Kopassus mulai 28 Maret 1998 hingga 25 Mei 1998. "Dalam kurun itu tak ada penculikan aktivis oleh Tim Mawar," katanya.
Dia juga mengatakan, selepas itu kliennya bukan dicopot oleh Dewan Kehormatan Perwira dari jabatannya, melainkan dibebastugaskan. Selanjutnya, kata dia, Muchdi menjadi Wakil Inspektur Jenderal TNI.
Luthfie mempertanyakan keenganan jaksa menghadirkan saksi yang berkompeten di sidang. "Mengapa Prabowo tidak dihadirkan di sidang? Atau Dewan Kehormatan Perwira?" katanya.
Pada persidangan sebelumnya, bekas Deputi V/Penggalangan Badan Intelijen Negara itu dituntut hukuman 15 tahun penjara. Jaksa menganggap Muchdi terbukti menganjurkan dan memberikan sarana kepada terpidana Pollycarpus Budihari Priyanto untuk membunuh Munir. Polly kini dihukum 20 tahun penjara.
ANTON SEPTIAN