Forum Guru Tolak Rancangan Peraturan Guru dan Dosen
Reporter
Editor
Kamis, 4 Desember 2008 20:00 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung:Federasi Guru Independen Indonesia menolakRancangan Peraturan Pemerintah tentang Guru dan Dosen. Surat itu ditujukan kepada Presiden. Kalangan guru itu meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak mengesahkan RPP tersebut sebelum mengubah sejumlah pasal.
Menurut Ketua FGII Jawa Barat Achmad Taufan, rancangan peraturan itu masih berbau diskriminasi. Gaji dan tunjangan guru PNS, misalnya, ditanggung oleh negara sementara guru swasta tetap dibebankan ke pihak yayasan atau sekolah. "Padahal sama-sama guru, harusnya ditanggung seluruhnya oleh pemerintah," kata Taufan di Bandung, Kamis (4/12).
Pasal selanjutnya yang ditolak FGII adalah aturan yang memungkinkan profesi guru menjadi terbuka. "Dokter, lawyer, nantinya bisa menjadi guru, tapi guru TK tak bisa sebaliknya," katanya. Tugas guru tak hanya mengajar tapi juga mendidik sehingga perlu pendidikan khusus menjadi guru.
Selain itu, FGII meminta pasal 63 agar dihapus karena sanksi yang tercantum dinilai tidak adil. Dalam rancangan aturan itu, setiap guru harus tatap muka dengan siswanya paling sedikit 24 jam selama sepekan. Jika kurang, kata Taufan, mereka tidak akan mendapat hak-hak tunjangan fungsional. �Masalahnya sekarang tidak semua guru mendapat jam sebanyak itu,� ujarnya.
Pemberian surat FGII ke Presiden itu, kata Taufan, sebagai respon atas desakan organisasi guru lain agar Yudhoyono segera mengesahkan rancangan itu menjadi Peraturan Pemerintah.