Gubernur Kepulauan Riau Diminta Tegur Tiga Dinas

Reporter

Editor

Senin, 1 Desember 2008 10:37 WIB

TEMPO Interaktif, Batam: Karena dianggap bekerja tidak memenuhi standar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kepulauan Riau meminta Gubernur menegur secara tertulis tiga dinas di jajarannya.

Kepala dinas yang harus ditegur itu adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perikanan. Permintaan ini menyusul ditemukannya beberapa kejanggalan soal penerimaan dan pengeluaran daerah yang tidak tertib.

Akibatnya, hasil kegiatan yang dibiayai dari belanja modal Provinsi Kepulauan Riau di atas aset milik pemerintah kabupaten/kota dan swasta belum dihibahkan minimal senilai Rp 78,3 miliar. "Kerja harus cepat, supaya tertib," kata anggota DPD Perwakilan Kepri, Benny Horas Pajaitan, kepada Tempo, Senin ( 1/12).

Ada tiga lembaga di Kepulauan Riau yang bermasalah senilai Rp 266,2 miliar. Ini diketahui dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2007.

Tiga lembaga terperiksa itu adalah Pemerintah Provinsi Kepri, Bintan dan Karimun. Pemerintah Kabupaten Natuna belum mempertanggungjawabkan pengeluaran senilai Rp132,47 miliar, Provinsi Kepulauan Riau Rp114,95 miliar dan Kabupaten Bintan Rp 18,76 miliar.

Kepala Biro Humas Provinsi Kepulauan Riau, Irmansyah, mengatakan pihak terkait berusaha agar tiap kepala dinas mengoptimalkan kerja mereka sesuai arahan Gubernur. " Ada yang telah diperbaiki, tunggu rampung," kata Irmansyah.

RUMBADI DALLE

Berita terkait

Pesan Cak Imin untuk Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB pada Pilkada 2024

10 menit lalu

Pesan Cak Imin untuk Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB pada Pilkada 2024

Cak Imin mengatakan pilkada perlu dijadikan momentum mewujudkan perbaikan dan perubahan di setiap lini.

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Dapat Uang Pensiun dalam UU Desa Terbaru

11 menit lalu

Kepala Desa Dapat Uang Pensiun dalam UU Desa Terbaru

Dalam UU Desa yang baru, kepala desa akan mendapatkan tunjangan purnatugas atau uang pensiun.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

12 menit lalu

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

12 menit lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

17 menit lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Keterbatasan Tak Jadi Penghalang, 120 Peserta Difabel Ikuti UTBK SNBT 2024 di UI

19 menit lalu

Keterbatasan Tak Jadi Penghalang, 120 Peserta Difabel Ikuti UTBK SNBT 2024 di UI

UI menyiapkan berbagai fasilitas khusus bagi para peserta difabel, terutama untuk peserta tunanetra dalam UTBK SNBT 2024.

Baca Selengkapnya

Perkuat Timnas Filipina, Pelatih Tom Saintfiet Mulai Cari Pemain Keturunan di Eropa

24 menit lalu

Perkuat Timnas Filipina, Pelatih Tom Saintfiet Mulai Cari Pemain Keturunan di Eropa

Pelatih Timnas Filipina, Tom Saintfiet, berburu amunisi tambahan untuk menghadapi dua laga pamungkas Kualifikasi Piala Dunia 2026.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

27 menit lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Masuknya di Indonesia

30 menit lalu

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Masuknya di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

30 menit lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya