Departemen Dalam Negeri Harus Selesaikan Sengketa Wilayah
Reporter
Editor
Selasa, 25 November 2008 17:28 WIB
TEMPO Interaktif , Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR Eka Santosa mengatakan sengketa wilayah di daerah harus segera diselesaikan Departemen Dalam Negeri dengan melibatkan kedua daerah yang bersengketa. "Direktorat Jenderal Pemerintah Umum harus menyelesaikannya," katanya saat dihubungi, Selasa (25/11).
Sebelumnya, Wilayah gunung Kelud diperebutkan antara Kabupaten Kediri dan Kabupaten Malang. Dia menambahkan dewan hanya bisa membantu penyelesaian sengketa, namun eksekutif yang menyelesaikan. Hal ini sebagai konsekuensi sistem otonomi daerah.
Pemerintah, lanjut dia, tidak boleh menunda penyelesaian sengketa wilayah. "Jika didiamkan justru bisa berakibat buruk di kemudian hari," katanya,
Dukungan dewan, kata dia, telah diwujudkan dengan menambah anggaran Departemen Dalam Negeri. "Tidak ada lagi alasan kendala anggaran. Depdagri harus segera menyelesaikan," katanya. Eko Ari Wibowo