Kabupaten Malang Bangun Ruang Khusus Perokok

Reporter

Editor

Jumat, 21 November 2008 21:03 WIB

TEMPO Interaktif, Malang :Pemerintah Kabupaten Malang membangun tiga ruangan khusus bagi perokok senilai Rp 285 juta. Tiga ruangan itu sedang dibangun di kantor kabupaten, kantor parlemen, dan Rumah Sakit Umum Daerah Kanjuruhan.

Bupati Sujud Pribadi mengatakan pembangunan ruangan khusus perokok dibiayai dari sebagian dana bagi hasil cukai rokok yang diterima Kabupaten Malang sebesar Rp 5,2 miliar.

Ketiga ruang dikerjakan Dinas Lingkungan Hidup. Tiap ruang dianggarkan Rp 95 juta dan diharapkan selesai pada Desember nanti. Ketiga ruangan dilengkapi dengan mesin penghisap asap rokok, televisi, dan kursi sofa tahan api. “Menurut saya wajar ruangan itu terkesan mewah karena fasilitas itu memang harus ada agar asap rokok tidak menganggu orang lain. Biar mereka (perokok) betah disana (ruang perokok),” ujarnya kepada Tempo, Jumat (21/11).

Sujud mengatakan belum waktunya peraturan daerah antirokok dibuat. Sulit bagi pihaknya melarang orang untuk merokok karena uang yang dipakai untuk membeli rokok berasal dari kantong perokok, terlebih ribuan warga Kabupaten Malang terserap dalam industri rokok.

“Pembangunan ruang itu tentu belum maksimal, tapi secara realistis, kami pelan-pelan bisa meminimalisasi aktivitas para perokok, termasuk pegawai kami, yang punya kebiasaan merokok di tempat umum dan ruang kerja,” kata bupati yang tidak merokok ini.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang Sanusi menyambut baik pembangunan ruangan khusus perokok di kantornya. Ruangan perokok di gedung Dewan berukuran 18 meter persegi, berkaca, dan sengaja didesain agar anggota Dewan masih bisa mengikuti kegiatan sidang.

Lantaran itulah, di dalam ruang disediakan perangkat pengeras suara bagi anggota Dewan yang ingin menyampaikan pendapat dalam sidang.

Secara terpisah, Purnawan Dwikora Negara, tokoh Wahana Lingkungan Hidup Jawa Timur, mengatakan bahwa dalam perspektif kesehatan lingkungan, tindakan Pemerintah Kabupaten Malang membangun tiga ruangan khusus perokok patut dihargai. “Itu baik dari perspektif lingkungan dan kesehatan asal itu bukan tindakan sporadis, atau hanya menjadi proyek yang tidak berkelanjutan dan tanpa pengawasan. Jangan sampai tindakan itu jadi lips service saja,” kata Purnawan.

Namun Purnawan, mengingatkan, Pemerintah Kabupaten Malang tidak perlu demonstratif menindaklanjuti tindakan mereka dengan membuat peraturan daerah antirokok. Tapi sebaiknya perlu memperbanyak tempat-tempat khusus bagi perokok terutama di ruang-ruang pendidikan dan ruang publik.

“Sebab, tanpa perda antirokok pun, sesungguhnya sudah ada peraturan pemerintah yang, secara hirarki, lebih tinggi kedudukannya dari perda itu,” tuturnya. Peraturan yang dimaksud Purnawan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, khususnya pasal 22 yang dengan tegas melarang merokok di tempat umum.

Abdi Purmono

Advertising
Advertising

Berita terkait

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.

Baca Selengkapnya

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.

Baca Selengkapnya

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.

Baca Selengkapnya

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.

Baca Selengkapnya

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.

Baca Selengkapnya

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.

Baca Selengkapnya