TEMPO Interaktif, Jakarta: Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung hari ini.
"Saya pagi ini memenuhi panggilan kejaksaan untuk didengarkan keterangan sebagai saksi dalam dugaan kasus tindak pidana," kata Yusril, pada wartawan yang mencegatnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/11).
Yusril datang sendirian sekitar pukul 10.00 WIB. Dia tampak menggenakan kemeja warna putih dengan celana krem.
Jaksa Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan Yusril diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum di Departemen Hukum dan HAM.
Dia mengatakan Yusril akan dimintai keterangan mengenai surat keputusan dan surat kontrak. "Apa alasan dia menandatangani, kenapa dia setuju," kata Marwan.
Kasus ini berawal 2001 saat Direktur Jenderal Administrasi Umum Departemen Kehakiman dan HAM menerapkan sistem administrasi badan hukum untuk melayani permohonan pemberian dan perubahan nama perusahaan melalui www.sisminbakum.com.
Menurut kejaksaan, duit yang dipungut tak masuk kas negara, melainkan masuk ke PT Sarana Rekatama Dinamika sebagai penyedia aplikasi sistem ini. Kejaksaan menduga negara rugi Rp 400 miliar.
Sutarto
Berita terkait
Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group
6 hari lalu
Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?
Baca SelengkapnyaRagam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini
25 hari lalu
Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli
26 hari lalu
Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaMK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan
26 hari lalu
Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.
Baca SelengkapnyaRagam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres
27 hari lalu
Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.
Baca SelengkapnyaAlasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN
27 hari lalu
Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.
Baca Selengkapnya5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar
28 hari lalu
Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.
Baca SelengkapnyaYusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud
28 hari lalu
Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.
Baca SelengkapnyaTim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi
32 hari lalu
Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.
Baca SelengkapnyaAlasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud
33 hari lalu
Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.
Baca Selengkapnya