UU 27/2007 Rugikan Masyarakat Pesisir

Reporter

Editor

Senin, 17 November 2008 20:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta :Peberlakuan Undang-Undang nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dinilai telah mengancam kehidupan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir. "Ada genosida kultural akibat pembatasan waktu dan ruang pengelolaan," ungkap Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Riza Damanik.

Masyarakat adat, kata Riza akan terkena Hak Pengusahaan Perairan Pesisir, yang berlaku seperti Hak Penguasaan Hutan dan Kuasa Pertambangan. Akibatnya wilayah pesisir yang berfungsi sebagai penahan bencana terekploitasi secara besar-besaran.

Contoh nyata dari pelaksanaan aturan itu adalah, pengkaplingan pantai-pantai di Bali, pengelolaan teluk Jakarta, penguasaan area Wakatobi serta larangan nelayan masuk Pantai Ancol. Riza mencontohkan suku asli di kepulauan Togean Sulawesi Tenggara yang tidak bisa lagi melaut secara tradisional dengan berpindah pindah kadang mengelilingi pulau, karena telah ada perusahaan yang beroperasi di pesisir.

Menurut Riza, saat ini ada indikasi Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaan undang-undang ini, segera disahkan. "Saat ini 20 organisasi nelayan sudah melayangkan surat protes ke Presiden," imbuhnya. Pihaknya pun terus melakukan advokasi seluruh masyarakat nelayan agar menyadari lahirnya peraturan tersebut.

Riza melihat Departemen Kelautan dan Perikanan gencar menyosialisasikan PP ini. Akhir bulan ini, misalnya, dalam pertemuan sekolah dinas perikanan se Indonesia ada agenda percepatan lahirnya PP. "PP ini tidak lebih bentuk legitimasi pengrusakan Hak Asasi Manusia," jelasnya.

Padahal, katanya, jumlah nelayan dan petambak yang menggantungkan hidupnya di laut sebesar 20 juta jiwa. Angka ini, Riza melanjutkan akan bertambah besar karena 60 persen masyarakat Indonesia tinggal di pesisir pantai. "Ada 147 juta jiwa yang terbuka terhadap ancaman pesisir," tutupnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Syamsul Maarif menolak tudingan UU akan menyingkirkan masyarakat pesisir. "Justru UU ini akan melindungi karena ada kepastian hukum bagi warga," imbuhnya.

Departemen menjamin akses masyarakat, konservasi lahan pesisir, sehingga pulau-pulau kecil tetap terjaga.

Dianing Sari

Berita terkait

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

6 hari lalu

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.

Baca Selengkapnya

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

9 hari lalu

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

Tiga kapal nelayan Indonesia asal Natuna ditangkap oleh penjaga laut otoritas Malaysia. Dituding memasuki perairan Malaysia secara ilegal.

Baca Selengkapnya

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

9 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

13 hari lalu

Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

Tradisi Lomban setiap bulan Syawal di jepara telah berlangsung sejak ratusan tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

14 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

20 hari lalu

Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

Walhi dan Pokja Pesisir Kalimantan Timur sebut kerusakan Teluk Balikpapan salah satunya karena efek pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

24 hari lalu

Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengungkap sejumlah permasalahan nelayan masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

32 hari lalu

Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono menyerahkan dua kapal illegal fishing ke nelayan di Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Kapal Tenggelam, Puluhan Pengungsi Rohingya Diselamatkan Nelayan Aceh dan Tim SAR

42 hari lalu

Kapal Tenggelam, Puluhan Pengungsi Rohingya Diselamatkan Nelayan Aceh dan Tim SAR

Nelayan Indonesia dan tim SAR pada Rabu 20 Maret 2024 berjuang menyelamatkan puluhan warga Rohingya setelah air pasang membalikkan kapal mereka

Baca Selengkapnya

Eksploitasi Pekerja Sektor Perikanan Indonesia Masih Tinggi, Subsidi Nelayan Sulit

44 hari lalu

Eksploitasi Pekerja Sektor Perikanan Indonesia Masih Tinggi, Subsidi Nelayan Sulit

Pengusaha yang hanya mengejar keuntungan telah menyebabkan luasnya praktik kerja paksa, perdagangan manusia, dan perbudakan di sektor perikanan.

Baca Selengkapnya