Pengacara Akbar Temui JAM Pidsus dan JAM Intel Kejaksaan Agung
Reporter
Editor
Kamis, 17 Juli 2003 08:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim penasihat hukum Akbar Tandjung yang terdiri dari Ruhut Sitompul, Hotma Sitompul dan Tommy Sihotang datang ke gedung Kejaksaan Agung menemui Jaksa Agung Muda (JAM) bidang Intelijen Basrie Arief dan JAM bidang Tindak Pidana Khusus Haryadi B. Widyasa, Senin (21/1) sekitar pukul 11.00 WIB. Kepada pers Hotma yang mewakili teman-temannya mengatakan bahwa kepergian kliennya itu ke Mekah tidak akan meyulitkan pemeriksaan. “Kami tidak akan mempersulit pemeriksaan. Kami kasih jaminan bahwa keberangkatan Pak Akbar untuk menunaikan ibadah Haji tidak akan mengganggu jadawal pemeriksaan Kejaksaan Agung, “ tandas Hotma. Rencana untuk menunaikan ibadah haji itu sendiri sudah ada sejak lama. Sebelum Akbar Tandjung dijadikan tersangka. Karena itu ia berharap tim penyidik bisa memanggil mantan Menteri Sekretaris Negara di era Presiden Soeharto, sebelum berangkat ke Mekah. “Kan, bisa melakukan pemeriksaan dalam satu bulan ini. Yang penting saat [Akbar] keluar (saat menunaikan ibadah haji) tidak ada jadwal pemanggilan,” tandas dia. Hotma balik mengecam pihak tertentu yang menghalangi kepergian Akbar menunaikan Rukun Islam yang kelima. “Jadi kalau ada orang bilang Pak Akbar jangan diijinkan naik haji, orang itu tidak beradab dan beragama. Karena naik haji itu menjalankan perintah agamanya. Kok dilarang,” ujarnya sengit. Sejauh ini kata Hotma Kejaksaan memang belum memberikan jawaban tentang rencana keberangkatan Akbar. Namun menurut JAM Pidsus dan JAM Intel yang mereka temui hal itu tidak menjadi masalah. “Saya sudah ketemu dengan JAM Pidsus dan JAM Intel. Tidak ada masalah. Kita atur jadwalnya. Itu kata mereka,” jelas Hotma (Suseno-Tempo News Room)
Berita terkait
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
5 menit lalu
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.