Dewan Pengupahan Bali Abaikan SKB Empat Menteri

Reporter

Editor

Jumat, 14 November 2008 18:35 WIB

TEMPO Interaktif, Denpasar:Dewan Pengupahan Bali (DPB) yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja dan pemerintah sepakat untuk mengabaikan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang mengatur soal upah kerja. Untuk penentuan Upah Minimum Propinsi di Bali pada 2009 disepakati untuk mengacu angka inflasi.
"Tepatnya sebesar 11 persen dari UMP tahun ini," kata Wayan Gde Wiryawan dari unsur Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) Bali, Jum’at (14/11), usai menyampaikan kesekapatan itu kepada Gubernur Bali Made Mangku Pastika.

UMP pada 2008 sendiri adalah sebesar Rp 760 ribu. Namun besarannya di masing-masing Kabupaten dan Kota ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tiap daerah. Besaran upah di setiap perusahaan, menurut Wiryawan, juga harus mengacu pada kondisi riil perusahaaan itu. Sebab, UMP hanyalah semacam jaring pengaman agar tingkat kesejahteraan buruh tidak terlalu buruk.

Pihaknya meminta Pemda Bali meningkatkan pengawasan kepada perusahaan yang berusaha mengakali buruh dan enggan memberi upah dalam jumlah yang wajar. Alasan mengabaikan SKB, menurutnya karena kesepakatan telah diambil sebelum SKB itu dikeluarkan. Wakil pengusaha di Dewan Perburuhan juga tidak berkeberatan sehingga bisa diterapkan untuk tahun 2009. Keputusan resmi akan dikeluarkan pada minggu depan. "Sesuai ketentuan harus ditetapkan 40 hari sebelum masa berlakunya," kata Wiryawan.

Sementara itu Wayan Sukada dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) membenarkan, pihaknya tidak berkeberatan dengan kesepakatan. Hanya untuk besaran riil di perusahaan, pihaknya meminya adanya dialog yang bernuansa kekeluargaan antara pengusaha dan pekerja. "Yang penting bisa win-win solution," ujarnya.

Menurutnya, pihak pengusaha tidak mungkin bermain akal-akalan karena pekerja toh bisa melihat sendiri kondisi tempatnya bekerja. "Accountingnya kan juga dari mereka," ujarnya yang juga ikut menghadap Gubernur. Diakuinya terdapat sejumlah perusahaan yang sebenarnya meminta penerapan SKB itu sehingga penentua upah dimungkinkan hanya melalui mekanisme bipartit antara pekerja dan pengusaha.

Namun demi menjaga situasi Bali, pihaknya memilih untuk menerima kesepakatan Dalam pertemuan itu, Mangku Pastika, tidak mempersoalkan keputusan DPB untuk tidak mengacu pada SKB 4 menteri. Dia hanya berharap, penentuan besaran upah bisa diselesaikan tanpa keributan dan menguntungkan kedua pihak. "Tidak perlu ada aksi unjuk
rasa untuk urusan ini," ujarnya. ROFIQI HASAN

Berita terkait

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

1 Desember 2023

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar

Baca Selengkapnya

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

1 Desember 2023

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

Disnaker Tangsel berharap keputusan besaran UMK 2024 ini dapat diterima kalangan pengusaha dan buruh.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

29 November 2023

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

Nilai UMK Jepara 2023 mengalami kenaikan hingga 7,8 persen, sedangkan UMP Jawa Tengah mengalami peningkatan 8,01 persen. Ini besarannya.

Baca Selengkapnya

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

29 November 2022

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

21 November 2022

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

19 November 2022

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

19 November 2022

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

Apindo menilai data yang digunakan dalam penetapan UMP dan UMK harus berdasarkan dari data yang transparan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

7 November 2022

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

Kemnaker mengungkapkan setiap gubernur akan mengumumkan soal besaran upah minimum 2023 pada bulan ini.

Baca Selengkapnya

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

31 Oktober 2022

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.

Baca Selengkapnya

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

31 Oktober 2022

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

Kemnaker memberikan sinyal terkait besaran upah minimum pada 2023 yang akan segera diumumkan pada akhir November 2022.

Baca Selengkapnya