TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Wanita Indonesia Tanpa Tembakau Nita Yudi membeberkan rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merazia perokok yang tidak pada tempatnya. "Pak Gubernur setuju dan meminta dari kantornya lebih dulu," kata Nita, Rabu (12/11)
Razia pada 17-27 November mendatang menyasar kantor pemerintah, arena bermain, rumah sakit, tempat ibadah,angkutan umum, perkantoran dan ruang publik. Perokok yang tertangkap, Nita mengatakan, dicatat identitasnya. "Sanksinya efek malu karena kami juga ajak media," katanya. Dari pemerintah DKI diwakili oleh satuan polisi pamong praja dan aparat ketertiban.
Lembaga yang terlibat antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Yayasan Jantung Indonesia, Forum Warga Jakarta. Ketua Bidang Advokasi Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Tulus Abadi menegaskan, regulasi di Indonesia dipengaruhi rezim ekonomi.
"Tidak pernah secara komprehensi bertujuan melindungi rakyat," tandasnya. Ia mendesak pemerintah segera meratifikasi kerangka kerja Konvensi Pengendalian Tembakau yang 99 persen isinya termaktub dalam RUU Pengendalian Dampak Tembakau.
Sebagai bagian dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus sudah mengajuka gugatan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat agar segera meratifiksi Konvensi Pengendalian Tembakau. "Kami sudah sidang yang kesepuluh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.".